Polisi Tembak Polisi

Mantan Jaksa Senior Nilai JPU di Kasus Ferdy Sambo Kurang Profesional dan Optimal, Tuntutan Melempem

Mantan jaksa senior Jasman Mangandar Panjaitan menilai JPU di kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J, kurang profesional dan optimal

Akun YouTube Kompas TV
Eks Jaksa senior Jasman Panjaitan mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum ke terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J mencederai keadilan masyarakat dalam acara Rosi di Kompas TV 

"Kalau Jaksa yang profesional itu PC tidak akan jauh berbeda dengan FS," ujar Jasman.

"Karena anda meyakini, melihat dari tuntutan dan konsiderannya itu, PC termasuk dalam perencanaan pembunuhan?" tanya Rosi.

"Niat ini timbul ya itu tadi, dari dia gitu loh. Dia bukan pelaku tapi dia melakukan daya upaya menggerakkan suaminya dengan cara menyebutkan bahwa dia diperkosa. Kasarnya kan disebutkan diperkosa," ujar Jasman.

Juga tambah Rosi, Putri Candrawathi dibanting tiga kali dan diancam dibunuh dan juga anak-anaknya.

Baca juga: Itwasum Dalami Internal Polri yang Ingin Ferdy Sambo Divonis Ringan

"Jadi apa maksud dia mengatakan ini. Jaksa tidak mengungkap ini. Kebetulan juga saya ngajar para jaksa di Kejaksaan. Saya selalu katakan kepada jaksa, kamu jangan lihat hanya fakta lihat. Tapi ada apa di balik fakta. Itu yang harus diungkap," ujar Jasman.

Jasman mencontohkan ada hal tersembunyi dibalik fakta yang mesti digali dan diungkap jaksa.

"Contoh nih, mohon maaf. Waktu ulang tahun perkawinan itu, tangannya PC sampai begini sama Yosua, waktu ulang tahun perkawinan di Magelang. Itu bangga atau apa, harusnya itu digali Jaksa, kalau kita mau mengungkap kasus ini secara murni," ujar Jasman.

Rosi kemudian membeberkan pernyataan Jampidum Fadil Jumhana yang menyebutkan mengapa tuntutan kepada Putri Candrawathi dalam kasus ini hanya 8 tahun, karena Putri tidak ikut merampas nyawa Brigadir J.

"Kata Jampidum, dia tidak melakukan apa-apa. Makanya dia tidak bisa setimpal seperti Sambo atau Eliezer. Menurut Anda, penjelasan ini penjelasan yang brilian atau apa?" tanya Rosi.

"Kurang wise," ujar Jasman.

Jaksa  kata Rosi dalam tuntutan dan konsiderannya mengatakan bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam perencanaan pembunuhan.

Baca juga: Baca Pleidoi, Bharada E Mengaku Tak Menyangka Telah Diperalat Ferdy Sambo, Hatinya Kini Hancur

"Tetapi ketika hukuman 8 tahun, Jampidum bilang karena dia tidak ikut merampas nyawa. Saya ingin tahu bagaimana Anda menilai kualitas jawaban ini?" tanya Rosi.

"Gak enak, gak enak sebenarnya. Cuma, saya mau bilang.." ujar Jasman terputus.

"Kenapa gak enak?" sela Rosi.

"Maksud saya nanti seolah-olah saya dibenturkan dengan Jampidum, saya tidak mau. Cuman saya harus katakan, apa yang disampaikan oleh Pak Jampidum itu, mekanisme untuk menetapkan tuntutan itu," kata Jasman.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved