Polisi Tembak Polisi
Jaksa Nilai Ricky Rizal Tahu Rencana Ferdy Sambo, Minta Hakim Tolak Pleidoinya
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Ricky Rizal.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTAIVE.COM, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Ricky Rizal.
Hal itu dikatakan JPU saat menyampaikan replik atau jawaban atas nota pembelaan dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Dalam repliknya, JPU menilai nota pembelaan yang disampaikan kubu Ricky Rizal tidak berdasarkan atas fakta hukum.
"Semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti," kata Jaksa.
Sehingga, Jaksa meminta agar Majelis Hakim menyampingkan seluruh nota pembelaan Ricky yang disampaikan pada Selasa (24/1/2023) lalu.
Selain itu, Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky bersalah dan menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Bharada E Minta Maaf Pada Kekasihnya Harus Sabar Menunda Pernikahan
"Memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya," kata jaksa.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," sambungnya.
“Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya dan menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum.
Baca juga: Sampaikan Replik, Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Pembelaan Kuat Maruf
Jaksa menilai argumen kuasa hukum yang menyatakan Ricky Rizal tidak mengetahui rencana pembunuhan merupakan dalil yang sesat dan keliru.
Pasalnya pada Jumat, 8 Juli 2022, Ricky Rizal dipanggil Ferdy Sambo sekitar pukul 15.00 WIB ke lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling 3.
“Saat itu terdakwa Ricky Rizal menjawab tidak tahu saat ditanya Ferdy Sambo soal peristiwa Magelang, 7 Juli 2022. Lalu terdakwa Ricky Rizal diminta untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang juga ditolak oleh terdakwa Ricky Rizal,” kata jaksa.
Jaksa menduga penolakan itu karena Ricky Rizal telah mengetahui perencanaan yang telah dikehendaki oleh Ferdy Sambo.
Menurut jaksa, hal itu merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan karena disampaikan Ricky Rizal sendiri saat diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa di persidangan.
Baca juga: Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Ricky Rizal Tidak Tahu Ada Rencana Pembunuhan Brigadir J
Kemudian, jaksa menyebut argumen kuasa hukum yang mengatakan Ricky Rizal sama sekali tidak tahu permasalahan Yosua dengan Putri Candrawathi adalah keliru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bripka-Ricky-Rizal-menangis-saat-membacakan-pleidoi-atau-nota-pembelaannya-di-sidang.jpg)