Polisi Tembak Polisi
Sampaikan Replik, Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Pembelaan Kuat Ma'ruf
Dalam repliknya, JPU mengatakan nota pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf harus harus dikesampingkan.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi kubu terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Dalam repliknya, JPU mengatakan nota pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf harus harus dikesampingkan.
Sebab, menurut Jaksa, nota pembelaan yang disampaikan kubu Kuat Ma'ruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga dinilai tidak bisa menggugurkan surat tuntutan JPU.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas kami tim JPU dalam perkara iki berpendapat bahwa pleidoi tim PH harus dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ucap Jaksa.
Atas hal tersebut Jaksa pun memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak pleidoi Kuat Ma'ruf serta menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang disampaikan sebelumnya.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, JPU memohon ke Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim PH terdakwa kuat maruf dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 januari 2023," ungkap Jaksa.
Baca juga: Itwasum Dalami Internal Polri yang Ingin Ferdy Sambo Divonis Ringan
Tuntutan Kuat Ma'ruf
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Dalam berkas tuntutan, JPU mengatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Hancurkan Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda
Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, JPU menuntut Kuat Ma'ruf dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.
"Dalam dakwaan pasal 430 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap JPU.
Sebelum pembacaan tuntutan, JPU juga menyampaikan pertimbangan dengan melihat hal yang memberatkan juga meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf
Untuk hal yang memberatkan, JPU menyampaikan Kuat Ma'ruf telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Selain itu, terdakwa Kuat Ma'ruf dirasa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan dalam persidangan.
Baca juga: Baca Pleidoi, Kuat Maruf Singgung Pernah Diberi Uang Oleh Brigadir J untuk Bayar Uang Sekolah Anak
"Terdakwa kuat maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa kuat maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap JPU
Sementara itu, untuk hal meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf, yakni dirinya tidak pernah dihukum dan berlalu sopan dalam persidangan
"Terdakwa kuat maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU. (m41)
polisi tembak polisi
Kuat Maruf
Ferdy Sambo
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi
Bharada E
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|
H-1 Wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV, Ronny Klaim Telah Berkomunikasi dengan LPSK |
![]() |
---|