Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD Akui Pidana Mati Ferdy Sambo Bisa Seumur Hidup Berdasar KUHP Baru, Tapi Itu Tak Penting
Mahfud MD akui vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo bisa berkurang apabila ia belum dieksekusi dan KUHP baru berlaku
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo bisa berkurang apabila mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu belum dieksekusi saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah berlaku.
Aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru yang isinya, apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Itu bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun. Adapun KUHP baru itu berlaku pada 2026.
"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru," kata Mahfud saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.
Mahfud mengatakan, KUHP baru berlaku bagi terdakwa atau terpidana jika kasus belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia (Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
"Tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani," ucap Mahfud.
Dalam vonisnya, hakim menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Divonis Mati, Keluarga Kasihan dengan Ferdy Sambo: Saya Pikir Hukuman Seumur Hidup atau 20 Tahun
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, pidana mati," kata dia melanjutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Jalani Sidang Vonis, Kuat Maruf Tutupi Rasa Cemas dengan Sarangheo, tak Seperti Sambo
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
vonis mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Mahfud MD
polisi tembak polisi
Putri Candrawathi
KUHP baru
KUHP Nasional
Brigadir J
pembunuhan Brigadir J
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.