Polisi Tembak Polisi
BREAKING NEWS: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Maruf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf, selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Dalam pembacaan putusannya, hakim menilai Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan membantu, turut serta dan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf, karena hal itu, dengan pidana penjara 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Jalani Sidang Vonis, Kuat Maruf Tutupi Rasa Cemas dengan Sarangheo, tak Seperti Sambo
"Dengan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, dan hukuman dipotong selama dalam masa tahanan," kata hakim.
Menurut majelis hakim, Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dan sopir keluarga Ferdy Sambo, dengan segala perannya, turut serta membantu memuluskan rencana pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf diputuskan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 8 tahun penjara.
Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sidang pembacaan vonis Kuat Maruf ini juga dihadiri ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan kakak Brigadir J, Yuni Hutabarat.
Baca juga: Jika Sampai 2026 Ferdy Sambo Belum Dieksekusi Mati, Maka Ada Celah Lolos dengan Penerapan KUHP Baru
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara kepada istrinya Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).
Vonis hakim terhadap Sambo dan Putri jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.
Dimana jaksa menuntut Sambo penjara seumur hidup dan Putri dengan pidana penjara 8 tahun.
Kuat Maruf Cemas
Sebelum sidang putusan tersebut, penasihat hukum menyampaikan adanya kecemasan dari Kuat Maruf.
Kecemasan itu timbul karena tuntutan yang telah dilayangkan jaksa pehuntut umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kuat-Maruf-menjalani-sidang-putusan.jpg)