Polisi Tembak Polisi

Jalani Sidang Vonis, Kuat Maruf Tutupi Rasa Cemas dengan Sarangheo, tak Seperti Sambo

Kuat Maruf, kaki tangan Ferdy Sambo, jalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan dengan tenang.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
warta kota/nurmahadi
Kuat Maruf, kaki tangan Ferdy Sambo santai menghadapi sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Dia malah melempar tanda Sarangheo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Sambil masuk ruang sidang, raut cemas tampak terukir di wajah Kuat Ma'ruf.

Saat akan duduk dikursi pesakitan, tampak Kuat Ma'ruf tutupi rasa cemasnya dengan memberikan finger heart atau sarangheo kepada penonton sidang.

Aksi Kuat tersebut langsung disambut oleh teriakan pengunjung hingga awak media yang berada di dalam ruang sidang.

Diketahui, dalam sidang hari ini, terdakwa Kuat Ma'ruf akan mendengarkan vonis dari majelis Hakim

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam berkas tuntutan, JPU mengatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Galau di Hari Valentine, Takut Divonis Berat Seperti Sambo dan Putri

Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, JPU menuntut Kuat Ma'ruf dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Dalam dakwaan pasal 430 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap JPU.

Sebelum pembacaan tuntutan, JPU juga menyampaikan pertimbangan dengan melihat hal yang memberatkan juga meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Curiga, Ada Dorongan Amplop untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf dari Ferdy Sambo

Untuk hal yang memberatkan, JPU menyampaikan Kuat Ma'ruf telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Selain itu, terdakwa Kuat Ma'ruf dirasa berbelit-belit dan tidak.mengakui perbuatan dalam.persidangan.

"Terdakwa kuat maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa kuat maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap JPU.

Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Tuntutan 8 tahun penjara juga diberikan untuk Kuat Maruf dalam persidangan tersebut.
Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Tuntutan 8 tahun penjara juga diberikan untuk Kuat Maruf dalam persidangan tersebut. (Istimewa)

Sementara itu, untuk hal meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf, yakni dirinya tidak pernah dihukum dan berlalu sopan dalam persidangan

"Terdakwa kuat maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU.

Baca beritaWartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved