Polisi Tembak Polisi
Jika Sampai 2026 Ferdy Sambo Belum Dieksekusi Mati, Maka Ada Celah Lolos dengan Penerapan KUHP Baru
Masih ada celah bagi Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati jika sampai 2026 belum dieksekusi dan berlakunya KUHP baru
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana mati bagi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Meski demikian, vonis mati terhadap Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Ferdy Sambo masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Artinya, belum ada kepastian Sambo benar-benar dijatuhi hukuman mati atau dieksekusi mati.
Sementara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan atau KUHP Nasional mengatur celah bagi terpidana mati untuk lolos dari eksekusi mati
KUHP Nasional itu baru akan diterapkan 3 tahun mendatang atau pada 2026. Ini berarti jika sampai 2026 Ferdy Sambo belum dieksekusi mati, maka peluang Sambo lolos dari pidana mati menjadi sangat besar.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP, Albert Aries menjelaskan bahwa terpidana yang divonis mati dan hukumannya telah berkekuatan hukum tetap sebelum Januari 2026 dan belum dieksekusi, maka ia akan mengikuti diberlakukan ketentuan baru.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Haru dan Puas Ibunda Brigadir J Pecah
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP Nasional yang memuat asas lex favor reo.
Menurut pasal tersebut, jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka diberlakukan aturan baru. “Diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama menguntungkan bagi pelaku,” kata Albert saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Albert mengatakan, pemerintah bakal menerapkan ketentuan transisi bagi terpidana mati yang belum dieksekusi saat KUHP Nasional berlaku per Januari 2026.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Tata cara dan ketentuan transisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menentukan, sejak kapan masa tunggu yang telah dijalani dihitung.
“Juga asesmen yang dipergunakan untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati tersebut,” ujar Albert.
Albert mengungkapkan, keberadaan aturan masa percobaan 10 tahun ini menjadi jalan tengah bagi kelompok yang menolak (abolisionis) dan sepakat (retensionis) hukuman mati.
Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Keputusan ini mengacu pada paradigma pidana mati dalam KUHP Nasional sebagai hukuman yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.
Meski terdapat celah bagi terpidana mati untuk lolos dari eksekusi, Albert meminta penerapan KUHP Nasional tidak diartikan menghapus hukuman mati.
Sebab, dieksekusi atau tidaknya seorang terpidana hukuman mati akan tetap melalui asesmen yang dinilai secara objektif. “Jangan dimaknai bahwa dengan berlakunya KUHP Nasional akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus,” katanya.
Selain itu, kata Albert, pemberlakuan KUHP Nasional juga membuka peluang bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi ke presiden. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 101 KUHP Nasional.
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan ia belum juga dieksekusi dalam waktu 10 tahun, maka ia bisa lolos dari eksekusi.
“Maka dengan keputusan presiden, pidana mati tersebut dapat menjadi seumur hidup,” ujar Albert.
Pidana Mati di KUHP Nasional
Dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100. Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Dalam rentang waktu tersebut, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan apakah terpidana akan dieksekusi, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri.
Kemudian, peran terdakwa dalam tindak pidana atau adanya alasan yang meringankan. “Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan,” bunyi Ayat (2) Pasal tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Vonis Mati untuk Ferdy Sambo Sudah Tepat: Tidak Ada Satupun yang Meringankan
Celah bagi terpidana mati untuk lolos dari eksekusi tercantum di Ayat (4) yang menyatakan, "jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan MA".
Eksekusi hukuman mati baru bisa dilaksanakan jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, serta tidak ada harapan untuk memperbaiki.
“Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” sebagaimana dikutip dari Ayat (5) Pasal 100. Celah lain untuk bisa lolos dari eksekusi diatur dalam Pasal 101.
Pasal tersebut menyatakan, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati bisa diubah menjadi pidana seumur hidup.
Baca juga: Penjagaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mesti Diperketat Usai Divonis Mati dan 20 Tahun Penjara
“Pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden,” sebagaimana dikutip dari Pasal tersebut. Meski telah disahkan pada 6 Desember 2022, KUHP Nasional baru berlaku per Januari 2026.
Komisi III DPR Nasir Djamil menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan.
Sehingga, KUHP yang baru tak memengaruhi vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, Sudah Fitnah Brigadir J Setelah Membunuhnya
"Artinya kalau nanti dalam penilaian hukuman ya, tapi KUHP ini kan berlaku nanti tiga tahun lagi, tidak berlaku sekarang ya," ujar Nasir kepada wartawan, Senin (13/2/2023)
"Jadi sekarang ya tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ya terkait dengan putusan yang diputuskan kepadanya," kata Nasir.
Artinya jika sampai KUHP Nasional diterapkan pada 2026, Ferdy Sambo belum diesekusi dan masih ada upaya hukum, maka celah ia lolos dari pidana mati menjadi seumur hidup cukup besar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru, Celah Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/02/14/09523941/masa-percobaan-10-tahun-di-kuhp-baru-celah-ferdy-sambo-lolos-dari-eksekusi.
Penulis : Syakirun Ni'am Editor : Novianti Setuningsih
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ferdy Sambo
terpidana mati
vonis mati
Brigadir J
Brigadir Yosua
KUHP baru
pidana mati
vonis mati Ferdy Sambo
pembunuhan Brigadir J
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.