Polisi Tembak Polisi
Penjagaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mesti Diperketat Usai Divonis Mati dan 20 Tahun Penjara
Pasca putusan vonis mati bagi Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara Putri Candrawathi, penjagaan mereka mesti diperketat. Ini alasannya menurut pakar
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Peneliti ASA Indonesia Institute yang juga Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai dengan menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi, hakim telah menjadikan putusan mereka untuk mencapai tiga sasaran sekaligus.
"Yakni karir hakim, marwah MA di mata publik, dan wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Senin (13/2/2023).
Hukuman mati, kata Reza bukan akhir proses hukum yang dihadapi Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjaranya.
"Kelak, sangat mungkin keluarga Yosua akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap FS dan PC. Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua," ujarnya.
"Satu lagi, pihak rutan perlu menjaga ekstra FS dan PC pasca putusan. Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas," ujar Reza.
Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked. "Terguncang jiwanya. Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," kata Reza.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Syukuri Vonis Mati Ferdy Sambo, Rupanya Ini Bisa Ringankan Hukuman Suami PC
Seperti diketahui majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo serta 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Dimana jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup serta Putri Candrawathi 8 tahun penjara.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Histeris: Putri, Ini Yosua yang Kau Bunuh
Ini berarti vonis majelis hakim merupakan ultra petita. Secara umum, ultra petita dapat diartikan sebagai penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang diminta.
Aktivis Irma Hutabarat menyatakan putusan hakim dalam kasus ini adalah torehan tinta emas dalam sejarah peradilan di Indonesia.
"Keberanian hakim telah menorehkan tinta emas dalam putusannya," kata Irma. (bum)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-saat-hendak-divonis-mati.jpg)