Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Histeris: Putri, Ini Yosua yang Kau Bunuh
Usai divonis, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak mendekati pagar penonton sidang dan berteriak ke arah Putri Candrawathi
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Putri Candrawathi divonis Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 20 tahun, Senin (13/2/2023).
Usai divonis, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak mendekati pagar penonton sidang dan berteriak ke arah Putri Candrawathi
Sambil memeluk foto mendiang anaknya, Rosti Simanjuntak tampak menahan emosinya di ruang sidang usai Putri divonis Majelis Hakim.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," kata Rosti seraya berteriak ke arah Putri Candrawathi.
Sebelumnya diketahui, Majelis hakim membeberkan hal yang memberatkan sehingga Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Syukuri Vonis Mati Ferdy Sambo, Rupanya Ini Bisa Ringankan Hukuman Suami PC
Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo Syok hingga Menangis Histeris saat Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati
"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata Hakim.
Hal memberatkan selanjutnya, kata Majelis Hakim, yakni perbuatan Putri Candrawathi telah mencorek nama baik organisasi pasa istri Bhayangkari.
Selain itu, Hakim menilai Putri Candrawathi telah berbelit-belit dan tidak terus terang dalam persidangan.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ucap Hakim
Kemudian, Majelis Hakim juga mengatakan Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya yang justru malah memosisikan diri sebagai korban.
Majelis Hakim juga menyamapaikan, perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak besar dan membuat kerugian baik materiel maupun moril
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata Hakim
Sementara itu, untuk hal meringankan, Majelis Hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi.Atas hal tersebut, Majelis Hakim pun Memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.