Polisi Tembak Polisi
Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawathi Pasrah, Penasihat Hukumnya Sebut Ada Kekhawatiran
Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mengaku Putri Candrawathi mengaku pasrah menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan.
WARTAKOTALIVE.COM - Sidang vonis akan dijalani oleh Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata tengah merasa khawatir menjelang sidang putusan kasus kematian Brigadir J tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang saat dihubungi, pada Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Suami Putri Candrawathi Mau Perbaiki Diri: Beri Kesempatan Kepada Saya
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Vonis, Suami Putri Candrawathi Berdoa Minta Diberi Kesempatan Bertobat
Baca juga: Menilik Alasan Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Mungkin Putri Candrawathi
Kekhawatiran Putri Candrawathi tersebut muncul karena adanya tekanan dari berbagai pihak agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis berat baginya.
"Tentu ada kekhawatiran karena begitu banyak tekanan dari berbagai pihak agar hakim memperberat putusan tanpa peduli lagi dengan fakta persidangan," kata Rasamala Aritonang.
Meski khawatir, Putri Candrawathi hanya bisa pasrah dalam menghadapi putusan nanti.
"Beliau tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan ikhlas untuk menghadapi semua kemungkinan," katanya.
Sementara secara fisik, Rasamala mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi dalam keadaan sehat.
"Sehat, mudah-mudahan besok bisa mengikuti persidangan pembacaan putusan," ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.
Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.
"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
kasus pembunuhan berencana
kasus pembunuhan Brigadir J
sidang vonis Ferdy Sambo
Ferdy Sambo bertobat
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
sidang vonis
Brigadir J
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|