Polisi Tembak Polisi

Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawathi Pasrah, Penasihat Hukumnya Sebut Ada Kekhawatiran

Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mengaku Putri Candrawathi mengaku pasrah menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan.

Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/ Yulianto
Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mengaku Putri Candrawathi mengaku pasrah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ingin Memperbaiki Diri

Sidang vonis akan dijalani oleh Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui sebelumnya, dalam nota pembelaan atau pledoinya di persidangan, Ferdy Sambo mengaku hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan.

"Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa," katanya Ferdy Sambo dalam pledoinya beberapa waktu lalu di ruang sidang.

Ferdy Sambo berharap Tuhan mengampuni semua dosa dan memberikan kesempatan baginya, untuk jadi manusia yang lebih baik.

"Kiranya Tuhan maha pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri," jelas Ferdy Sambo.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa yang dimulai pada Senin ini.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved