Polisi Tembak Polisi

Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawathi Pasrah, Penasihat Hukumnya Sebut Ada Kekhawatiran

Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mengaku Putri Candrawathi mengaku pasrah menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan.

Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/ Yulianto
Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mengaku Putri Candrawathi mengaku pasrah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, begitu pula dengan sang istri, Putri Candrawathi.

Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Pengamanan Dipertebal

Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan soal sidang vonis Ferdy Sambo Cs tersebut.

Sidang vonis Ferdy Sambo Cs atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Djuyamto, akan dilakukan penerapan pengamanan di sekitaran Pengadilan Neger Jakarta Selatan selama sidang vonis Ferdy Sambo Cs tersebut.

Djuyamto akui, pihaknya pun sudah jalin koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Tentu persiapan yang sudah kami lakukan berkoordinasi dengan pihak Polres Jakarta Selatan seperti pemangku keamanan di wilayah hukum PN Jaksel, termasuk juga dengan Kejari Jaksel," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, pada Minggu (12/2/2023).

Adapun kata dia, penerapan pengamanan dilakukan dengan mekanisme penebalan dengan menambah personel di sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pengamanan itu ada istilah penebalan, penebalan itu bisa saja ada penambahan atau kadang kala ada treatment pengamanan yang khusus yang akan dilakukan oleh Polres Jaksel," kata Djuyamto.

Terkait teknis pengamanannya, Djuyamto akan menyerahkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sebab kata dia, yang paham soal kondisi teknis di lapangan nantinya merupakan para personel keamanan.

"Nah bentuk daripada koordinasi tersebut, diantaranya nanti di lapangan itu yang teknisnya dilakukan oleh Polres Jaksel," tukasnya.

Diberitakan, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.

Mulai Senin (13/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus ini kepada para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu daripada tiga terdakwa lainnya.

Pasangan suami-istri itu akan divonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akam membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Sementara kepada tiga terdakwa lainnya yakni Bripka RR, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Daftar Pembelaan Ferdy Sambo Cs

Sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar.

Diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, segera jalani sidang vonis tersebut.

Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Sementara, pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Lalu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian, Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Tuntutan-tuntutan itu disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Para terdakwa juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan mereka dari tuntutan.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar lengkap pembelaan dari Ferdy Sambo cs:

1. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Ferdy Sambo memberikan judul pledoinya "Pembelaan yang Sia-sia" atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia mengatakan dirinya lebih banyak merenungi tentang kehidupan selama di dalam tahanan.

"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," ungkap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengaku darahnya terasa mendidih seusai mendengar pengakuan istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

Dia tidak kuasa menahan emosinya apalagi mendengar istrinya bercerita peristiwa pelecehan seksual sambil menangis.

Ferdy Sambo menyebut harkat dan martabatnya terasa terinjak-injak setelah mendengar kejadian tersebut.

"Tidak ada kata-kata yang dapat saya ungkapkan saat itu, dunia serasa berhenti berputar, darah saya mendidih, hati saya bergejolak, otak saya kusut membayangkan semua cerita itu," ungkapnya.

Lalu, skenario baku tembak antaranggota polisi itu diakui Ferdy Sambo dibuat spontan berkat pengalamannya di bidang reserse.

"Sebagai seorang anggota polisi yang berpengalaman sebagai penyidik, maka sesaat setelah
peristiwa penembakan, dengan cepat saya dapat menggunakan pengetahuan dan pengalaman saya untuk mengatasi keadaan," katanya.

Dia pun menjelaskan, ide skenario itu muncul saat melihat senjata api (senpi) yang terselip di pinggang Bigadir J.

"Maka saya segera mencocokkan situasi yang terjadi dengan cerita yang laik," tambah Ferdy Sambo.

Sebagai penyidik Polri berpengalaman, imajinasinya pun langsung membayangkan skenario tembak-menembak.

"Imajinasi saya bekerja, dan segera saya mengambil senjata HS dari pinggang Yosua, menggenggamnya dan menembakkan ke dinding di atas tangga."

"Saya menggenggamkan senjata tersebut ke tangan Yosua dan kemudian menembakkannya ke dinding atas tivi di ruang tengah rumah Duren Tiga 46,” papar Ferdy Sambo.

Selanjutnya, dia segera keluar mencari ajudannya yang lain, Prayogi, untuk memanggil ambulans.

"Saya begitu panik, namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut terutama untuk melindungi Richard Eliezer pascaterjadinya peristiwa penembakan,” imbuhnya.

2. Putri Candrawathi

Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi bersikukuh menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Putri Candrawathi mengatakan ia menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J, yang sudah dianggap sebagai keluarga.

Kekerasan seksual ini, kata Putri Candrawathi, terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022, di hari ulang tahun pernikahannya yang ke-22.

Awalnya, Putri menyatakan kalau dirinya sempat berpikir untuk memilih menutup rapat peristiwa yang terjadi di Magelang.

Sebab, perbuatan yang dialaminya di Magelang itu telah membuat dirinya merasa trauma dan mendapati luka mendalam.

"Karena bila saya menyampaikan kembali peristiwa yang sangat menyakitkan tersebut, semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam diri saya," ucapnya.

Saat itu, Putri sempat memilih diam, namun publik mendesaknya untuk muncul dan berbicara soal apa yang terjadi.

"Ketika saya memilih untuk diam, publik mendesak saya untuk muncul dan bicara."

"Namun ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya namun berkomentar bahwa saya bukan korban kekerasan seksual, karena masih sanggup bicara."

"Apapun yang Saya lakukan menjadi salah di mata mereka," jelas dia.

Putri Candrawathi juga membantah tudingan perselingkuhan dengan Brigadir J.

Menurut Putri Candrawathi, isu perselingkuhan itu merupakan fitnah yang menyerang dirinya sebagai korban kekerasan seksual.

"Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki."

"Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperi kemanusiaan. Di mana saya diberitakan berselingkuh," kata Putri Candrawathi.

Tak hanya dengan Brigadir J, Putri juga sempat diisukan berselingkuh dengan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.

Tudingan itu pun disebutnya sebagai fitnah yang keji.

3. Bharada E

Bharada E membacakan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara dari JPU.

Nota pembelaan itu diberi judul oleh Bharada E "Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?".

Nota pembelaan itu dibacakan Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Secara garis besar, Bharada E akan tetep berpegang teguh pada kejujurannya.

Sebab, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E.

Dengan pleidoinya tersebut, Bharada E berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.

"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim."

"Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," ucap Bharada E.

Tak hanya itu, dalam nota pembelaan ini, Bharada E juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo sebagai atasan.

Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri," jelas Bharada E.

4. Ricky Rizal

Ricky Rizal membacakan nota pembelaan pada Selasa (24/1/2023).

Dalam nota pembelaan pribadinya, Ricky Rizal meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membebaskannya dari tuntutan pidana.

Selain itu, Ricky Rizal meminta Majelis Hakim untuk memulihkan nama baik serta harkat dan martabatnya.

Ia mengaku tak mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan."

"Apalagi dianggap sebagai bagian dari rencana (pembunuhan) tersebut," ucap Ricky Rizal sambil menangis.

Ia mengaku hanya mengetahui adanya keributan antara Brigadir J dengan Kuat Maruf di Magelang.

Dirinya berujar, Kuat Maruf sempat memegang pisau saat mengejar Brigadir J.

"Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api."

"Sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi risiko terjadinya keributan kembali diantara mereka," kata Ricky Rizal.

Ia menuturkan, pengamanan pisau hanya tindakan insiatif pribadinya untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

Dalam nota pembelaannya, Ricky juga mengatakan tak mengetahui ada permasalahan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

"Saya sama sekali tidak mengetahui ada permasalahan antara almarhum Nofriansyah Hutabarat dengan Ibu Putri."

"Saya tidak pernah tahu bahwa ada ancaman yang dilakukan oleh almarhum kepada Ibu Putri," kata Ricky Rizal.

Selanjutnya, ia menyatakan tak pernah punya permasalahan pribadi maupun dalam lingkup pekerjaan dengan Brigadir J.

"Selain itu Yang Mulia Majelis Hakim, saya tidak pernah ada permasalahan baik secara pribadi maupun kedinasan dengan alrmarhum Yosua," beber dia.

5. Kuat Maruf

Kuat Maruf menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Di hadapan Majelis Hakim, Kuat Maruf mengaku bingung atas dakwaan JPU, yakni ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana."

"Saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa terhadap saya yang dituduh ikut dalam perencaaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ungkapnya.

Kuat Maruf juga membeberkan soal tuduhan yang menyebut dirinya membawa pisau.

"Dimulai proses penyidikan, seakan-akan dianggap, bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua."

"Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau ke rumah Duren Tiga," jelasnya.

Padahal di persidangan, kata Kuat Maruf, ia terbukti tak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan saksi maupun video rekaman.

Kuat Maruf menambahkan, dirinya tak pernah bersekongkol dengan atasannya, Ferdy Sambo, terkait pembunuhan Brigadir J.

"Tuduhan berikutnya, saya dianggap ikut merencanakan pembunuhan almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART."

"Jadi, kapan saya melakukan pembunuhan kepada almarhum Yosua? Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka membuktikan saya ikut merencankan pembunuhan kepada almarhum Yosua?"

"Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang ditanya, maka saya dianggap berbohong dan tidak jujur?" terangnya.

Lebih lanjut, Kuat Maruf membantah tuduhan isu selingkuh dengan Putri Candrawathi.

Dalam nota pembelaan yang dibacanya, Kuat Maruf juga menyebut Brigadir J pernah berperilaku baik kepadanya.

"Di sisi lain, almarhum Yosua baik kepada saya, bahkan, saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya."

"Karena pada saat itu, anak saya belum bayar sekolah," ungkapnya.

Sehingga, ia pun membantah tuduhan ikut merencanakan pembunuhan terhadap seseorang, apalagi kepada orang yang sudah baik kepadanya.

Kemudian, Kuat Maruf mengaku telah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) dari Bharada E.

"Saya akui saya bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard Eliezer."

"Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan proses persidangan yang berjalan, tetapi saya berusaha menjalankan proses persiadangan."

"Walau saat ini, saya tidak tahu salah saya apa dan tidak mengerti dituduh ikut perencanaan pembunuhan almarhum Yosua."

"Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," papar Kuat Maruf.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Fitri Wulandari/Rizki Sandi Saputra/Nuryanti/Milani Resti Dilanggi/Ashri Fadilla/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved