Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis, Ini Jejak Karier Ferdy Sambo Hingga Diselingkuhi Istri Menurut Jaksa

Ferdy Sambo mengaku ikhlas menjalani sidang vonis atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Senin (13/2/2023) besok

Tribunnews.com
Ferdy Sambo mengaku ikhlas dan siap dalam menjalani sidang putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut sudah ikhlas untuk menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok.

Hal itu dikatakan kuasa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, Minggu (12/2/2023). Menurut Rasamala tak ada persiapan khusus menjelang sidang putusan.

Rasamala mengatakan Ferdy Sambo hanyalah manusia bisa dan sudah mengakui kesalahannya.

"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya, dan sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," katanya,

Rasamala mengatakan kliennya, Ferdy Sambo berharap Majelis Hakim bisa berlaku independen, meskipun banyak tekanan dari berbagai pihak yang dapat mempengaruhi putusan Majelis Hakim.

"Beliau berharap, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim, untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana. Serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ujarnya.

Kesimpulan Jaksa

Kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menyebutkan bahwa tak ada peristiwa pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, melainkan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,

Kesimpulan jaksa ini cukup mencengangkan. Peristiwa di Magelang terjadi Kamis (7/7/2022), sehari sebelum Brigadir J dieksekusi oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Gelar Doa Bersama Berharap Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Kesimpulan perselingkuhan istri Ferdy Sambo dengan ajudannya Brigadir J disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Menurut jaksa, kesimpulan itu berdasarkan hasil dan fakta persidangan yang banyak menunjukkan kejanggalan apabila Putri Candrawathi mengalami pelecehan seperti pengakuannya.

Sementara justru berkesesuaian dengan fakta perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa. 

Sedikitnya, ada delapan hal yang mendasari kesimpulan jaksa itu.

Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.

Salah satu saksi, yakni ahli poligraf, justru menyebut Putri terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Yosua.

Baca juga: Rosti Simanjuntak akan Minta Barang-barang Pribadi Brigadir J Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.

Kedua, tak ada satu pun asisten rumah tangga Putri yang mengetahui terjadinya pelecehan. Padahal, saat itu di rumah tersebut terdapat dua asisten rumah tangga (ART) Putri, Kuat Ma'ruf dan Susi.

Ketiga, menurut jaksa, pelecehan yang diklaim Putri janggal karena istri Sambo tersebut tak mandi ataupun berganti pakaian usai mengaku dilecehkan.

"Padahal, ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur jaksa.

Tak hanya itu, Putri juga sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian, padahal dia berprofesi sebagai dokter yang seharusnya peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

Jaksa juga menyinggung soal Putri yang berinisiatif bertemu dengan Yosua selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dia mengeklaim menjadi korban pelecehan.

Di sisi lain, suami Putri, Ferdy Sambo, tak mendesak istrinya melakukan visum begitu mendengar soal peristiwa ini. Padahal, visum merupakan alat bukti mutlak dalam kasus pelecehan seksual.

"Padahal, saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," ujar jaksa.

Bahkan, Sambo membiarkan Putri dan Yosua berkendara dalam satu mobil saat hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal terakhir yang mendasari jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan ialah ucapan Kuat Ma'ruf soal "duri dalam rumah tangga" Putri dan Ferdy Sambo.

Sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang, Kuat menemui Putri yang terduduk lemas di lantai 2 rumah Magelang.

Baca juga: Ingin Ferdy Sambo Cs Dihukum Maksimal, Ayah Brigadir J Berdoa Hakim Diberi Kebijaksanaan dari Tuhan

ART Ferdy Sambo itu sekonyong-konyong menyarankan Putri untuk melapor ke suaminya tentang peristiwa ini supaya tidak ada duri dalam rumah tangga.

Jaksa menduga, perselingkuhan Putri dengan Yosua itu sebelumnya sudah diketahui Kuat.

Sebab, saat itu Kuat tak tahu-menahu peristiwa apa yang baru terjadi di rumah Magelang.

"Dari rangkaian peristiwa tersebut, dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Adapun dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan. ART Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai, Kuat terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Kuat Ma'ruf, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.

Berdasarkan dakwaan jaksa, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Orangtua Brigadir J akan Datang Langsung ke PN Jakarta Selatan

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun,

Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E. Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak dua sampai tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Akhir Karier Ferdy Sambo

Rangkaian peristiwa mulai dari Magelang sampai di Duren Tiga, menjadi akhir karier Ferdy Sambo sebagai polisi.

Ferdy Sambo dipecat dari Polri usai terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepastian mengenai pemecatan Ferdy Sambo itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keppres itu menandai berakhirnya karier Ferdy Sambo sebagai polisi.

Sebelum dipecat, Ferdy Sambo dikenal sebagai perwira yang mempunyai karier yang cemerlang.

Karier Sambo di kepolisian terbilang baik. Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973 itu disebut sebagai jenderal bintang dua termuda di Korps Bhayangkara.

Ferdy Sambo merupakan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Pria yang lahir pada 1973 itu mengawali kariernya sebagai Pama Lemdiklat Polri pada 1994 hingga 1995.

Baca juga: Takut Ada Bom, Tim Gegana Sisir PN Jaksel Jelang Vonis Ferdy Sambo

Setahun di Lemdiklat Polri, Ferdy Sambo kemudian dipindahtugaskan ke Polres Metro Jakarta Timur pada tahun 1995.

Di Polres Metro Jakarta Timur, Ferdy Sambo menjabat sebagai Pamapta C dan kemudian dipromosikan menjadi Katim Tekab dari tahun 1995-1997.

Karier Sambo di Polri terus menanjak sejak dipromosikan dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah pada 2012.

Tak lama, ia lalu menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2013.

Tiga tahun kemudian, ia kembali berkutat di dunia reserse sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.

Lalu pada 2016, ia dipromosikan sebagai Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Kemudian ia dipercaya sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 2019.

Setahun berselang, Kapolri saat itu Jenderal Idham Aziz sudah meletakkan bintang kedua di pundaknya setelah ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri.

Tercatat usianya baru 47 tahun.

Berikut rekam jejak karier Ferdy Sambo:

Pama Lemdiklat Polri (1994)

Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)

Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)

Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)

Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)

Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)

Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)

Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)

Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)

Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)

Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)

Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)

Kapolres Purbalingga (2012)

Kapolres Brebes (2013)

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)

Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

Koorspripim Polri (2018)

Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)

Kadiv Propam Polri (2020)

Pati Yanma Polri (2022)

Pelecehan Seksual

Dari kesimpulan jaksa penuntut umum yang menyatakan Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J, apakah Ferdy Sambo mengetahuinya?

Berdasar keterangan Ferdy Sambo saat diperiksa menjadi terdakwa di persidangan, dirinya sangat yakin bahwa pengakuan istrinya kepadanya yang menyatakan sudah diperkosa oleh Brigadir J di Magelang adalah sangat benar.

"Saya sangat percaya dengan pengakuan istri saya Yang Mulia. Tidak mungkin dia berbohong. Apa untungnya bagi dia," kata Sambo.

Dari keterangan istrinya itulah, Sambo mengaku harkat dan martabatnya merasa sudah diinjak-injak. Hingga akhirnya terjadilah pembunuhan atas Brigadir J.

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Berikut Daftar Pembelaan Ferdy Sambo Cs

Setelah Brigadir J dibunuh, Sambo kemudian merancang skenario tembak-menembak untuk mengaburkan adanya pembunuhan dengan penembakan.

Pada Senin (18/1/2023), Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis.

Apakah majelis hakim menghukum maksimal pidana mati bagi keduanya? Kita tunggu saja. (bum)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved