Tambang Ilegal

IPW Soroti Tambang Ilegal di Konawe Utara, Desak Aparat Bertindak

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti maraknya aktivitas penambangan ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Istimewa
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti maraknya aktivitas penambangan ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti maraknya aktivitas penambangan ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Sugeng Teguh Santoso menyoroti tidak adanya tindakan pemerintah dalam melindungi hak-hak warga negara terkait lingkungan hidup, pemasukan negara, serta keadilan kesejahteraan rakyat.

Adanya aktivitas penambangan di luar rencana kerja, menurut Sugeng Teguh Santoso jelas ilegal.

Meskipun sudah memiliki IUP (izin usaha pertambangan), namun katanya harus didampingi dengan izin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan. 

"Disini ada pelanggaran hukum di Blok Mandiodo. Kita cek, apakah ada perkara yang naik di pengadilan terkait konsesi lahan Antam. Ternyata tidak ada. Maka disinilah ada kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak warga negara," ujar Sugeng dalam diskusi Koalisi Sipil Selamatkan Tambang di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Secara tegas, ia pun meminta agar aparat penegak hukum menangkap kontraktor tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo Konawe Utara.

Baca juga: Bareskrim Polri Limpahkan Kembali Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kejagung

"Karena ada data informasi yang harus diwujudkan sebagai fakta hukum yaitu atas pengusaha PT LAM saudara WA," jelasnya. 

Apabila aparat tidak melakukan penindakan hukum, Sugeng mengusulkan agar Kapolri mencopot Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto serta aparat lainnya yang menyalahgunakan kewenangan. 

"Soal Blok Mandiaga dan kasus tambang yang lain, saya meminta Presiden harus memerintahkan Menko Polhukam untuk mengoordinasi kepolisian, aparat keamanan, kemudian instansi terkait untuk bisa memikirkan prinsip kepentingan negara termasuk didalamnya ada pendukung lokal, lingkungan dan pajak," pintanya.

Baca juga: Kasus Tambang Ilegal di Pulau Maniang Naik Penyidikan, Propam Periksa Oknum yang Diduga Terlibat

"Apabila tidak dilakukan penindakan hukum, Dirtipidter harus diganti," tegasnya.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga mencium modus kepentingan aparat penegak hukum dalam industri pertambangan sangat kuat. Ia menilai aparat kini turut 'bermain' memback-up perusahaan tambang.

"Saya melihat ada pola-pola masuknya aparat di industri pertambangan, modusnya awalnya menjaga keamanan. Seiring waktu ada perubahan pola, aparat masuk ke sana ingin mendapatkan bagian jatah dari perusahaan tambang itu. Padahal kita tahu, ada aturan yang melarang aparatur sipil negara atau aparat untuk memiliki usaha disana," ujar Bambang.

Baca juga: Kabareskrim Bantah Pernah Diperiksa Propam terkait Tambang Ilegal, Tantang Ferdy Sambo Keluarkan LHP

Penyalahgunaan wewenang ini, kata Bambang, tidak bagus bagi iklim industri serta menjadi catatan merah bagi institusi kepolisian. Ia pun mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyelesaikan persoalan tambang ilegal.

"Kita menunggu langkah konkrit dari Kapolri untuk bisa menyelesaikan perkara di sektor pertambangan ilegal, kita dorong Kapolri untuk tegas mengatasi persoalan ini, jangan sampai mengganggu kepentingan politik di 2024 nanti," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved