Tambang Ilegal
Kasus Tambang Ilegal di Pulau Maniang Naik Penyidikan, Propam Periksa Oknum yang Diduga Terlibat
Pihak Polres Kolaka mengimbau agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang menjalankan praktik penambangan ilegal.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberantas praktik tambang ilegal.
Hal tersebut buntut viralnya pengakuan seorang mantan polisi bernama Ismail Bolong, yang mengaku adanya setoran dari praktik tambang ilegal kepada oknum di tubuh Polri.
Bahkan, kapolri menyatakan pejabat polri yang terbukti melindungi aktivitas tersebut bakal diberikan sanksi tegas berupa pencopotan sebagai pejabat Polri.
Di sisin lain, jajaran Polres Kolaka, Sulawesi Tengara bergerak melakukan penertiban praktif tambang nikel ilegal di wilayahnya.
Aipda Riswandi selaku Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka menyatakan, pihaknya saat ini terus memantau adanya dugaan praktik penambangan ilegal di di Pulau Maniang, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara
Bahkan, status penyelidikan kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Ismail Bolong Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait Praktik Tambang Ilegal
"Terkait tambang ilegal di Pulau Maniang, saat ini kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, oleh Sat Reskrim Polres Kolaka," ujar Aipda Riswandi melalui pesan tertulis, Rabu (14/12/2022)
Aipda Riswandi juga menanggapi soal kemungkinan adanya oknum yang terlibat dalam praktik tambang ilegal itu.
"Terkait keterlibatan adanya oknum instansi, yang dapat kami sampaikan bahwa untuk polri, dari Reskrim telah berkoordinasi dengan Propam Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Pihak Polres Kolaka mengimbau agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang menjalankan praktik penambangan ilegal.
"Untuk ke depannya diharapkan tidak terjadi lagi aksi penambangan ilegal, diharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal," tandasnya.
Baca juga: VIDEO Bareskrim Polri Tangkap Tersangka soal Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
LPPH minta polisi usut tuntas
Sementara itu, Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan tambang nikel ilegal di Pulau Maniang.
Hal ini di ungkapkan oleh Rendi Tabara selaku Ketua LPPH melalui keterangan pers, Rabu.
“Kemarin kan yang melakukan penertiban di Pulau Maniang Polres Kolaka, untuk itu kami meminta agar kasus ini di selidiki secara tuntas karena melihat akses ke pulau Maniang ini susah di jangkau dan kami ingin melihat apakah kegiatan ini berakhir hanya sekedar penyegelan ataukah sampai di meja sidang,” katanya Rabu (16/11/2022).