Tambang Ilegal
Kasus Tambang Ilegal di Pulau Maniang Naik Penyidikan, Propam Periksa Oknum yang Diduga Terlibat
Pihak Polres Kolaka mengimbau agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang menjalankan praktik penambangan ilegal.
Selain itu, Rendi juga meminta agar semua pihak-pihak yang terlibat agar segera di periksa karena menurutnya aktivitas tambang nikel diduga tanpa izin di pulau Maniang melibatkan beberapa instansi.
“Sebanyak 7.500 MT sudah berhasil close untuk dikirim ke smelter. Tentunya untuk mengeluarkan barang rampasan tersebut melibatkan banyak orang, di antaranya adalah mulai dari syahbandarnya yang memberikan izin berlayarnya. Kemudian fasilitator penyedia dokumen agar barang tersebut bisa keluar dan yang paling penting adalah ownernya dan penadah nikelnya, karena merekalah otak di balik ilegal mining ini,” bebernya.
Baca juga: Kabareskrim Bantah Pernah Diperiksa Propam terkait Tambang Ilegal, Tantang Ferdy Sambo Keluarkan LHP
“Dari beberapa data dan informasi yang kami himpun, bahwa aktivitas tambang ilegal di pulau Maniang aktornya diduga SE dan pendananya DJM dan untuk dokumen yang di gunakan kami duga menggunakan kuota penjualan PT. SLG, serta Jety yang digunakan adalah Jety Maniang yang belum memperoleh izin dari Kemenhub. Penting harapan kami ini mampu diusut tuntas oleh penegak hukum siapa yang turut bermain,” jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya secara kelembagaan akan mengadukan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Minerba dan Kementrian Perhubungan untuk mendalami kasus tersebut.
“Setelah data yang kami himpun sudah lengkap, Kami akan mengadukan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk penanganan sektor tambang ilegalnya dan Kemenhub untuk mendalami dugaan pemberian izin berlayar dan oleh syahbandar pomala, serta Dirjen Minerba agar memberikan sanksi Administrasi Terhadap PT. SLG perihal dugaan Keterlibatanya dalam Memfasilitasi agar barang tersebut terkemas legal di mata hukum,” tutupnya