Polisi Peras Polisi
Bripka Madih Minta Waktu Sepekan Lengkapi Berkas Sengketa Lahan yang Diminta Bareskrim
Bripka Madih diminta Bareskrim melengkapi berkas dan dokumen terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri memberi waktu satu minggu atau sepekan untuk Bripka Madih melengkapi berkas dan dokumen terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya yang dilaporkannya ke Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Bripka Madih, Charles Situmorang, usai mendampingi Bripka Madih memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/2/2023).
"Kita masih membutuhkan beberapa dokumen dan berkas terkait yang diminta penyidik. Sehingga kita meminta pada Bareskrim untuk menunda 1 minggu untuk melengkapi administrasi di satgas," kata Charles Situmorang saat mendampingi Bripka Madih di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Charles tak merinci dokumen apa saja yang dibutuhkan dan perlu dilengkapi. Dia mengatakan dokumen itu berkaitan dengan dugaan perampasan tanah milik keluarga Bripka Madih.
"Tidak bisa kami sampaikan karena ini kita akan melaporkan seseorang. Artinya orang yang hendak kita laporkan harus ada bukti permulaan yang cukup untuk kemudian melakukan perampasan atau penyalahgunaan," ujarnya.
Seperti diketahui Bripka Madih dipanggil Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim, Jumat.
Baca juga: Kembali Datangi Polda Metro Jaya, Bripka Madih Bangga Dikawal 10 Pengacara: Ane Ama Lawyer Nih!
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Bripka Madih dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait aduannya ke Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan membuat aduan dan rencana akan kami klarifikasi tentang pengaduannya," kata Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (10/2/2023).
Dalam surat bernomor B/868/II/2023/Dittipum tanggal 8 Februari 2023, Madih diundang untuk klarifikasi hari ini.
Dalam surat tertulis Satuan Tugas Anti Mafia Tanah telah menerima surat pengaduan masyarakat dari Saudara Madih yang isinya menerangkan bahwa adanya dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Saudara Mulih dkk terhadap H Tonge Nyimin (orang tua Madih) yang memiliki alas hak berupa surat Girik No 191 atas nama Tonge yang terjadi di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan pondok Gede, Kota Bekasi.
Ngadu ke Mahfud MD
Bripka Madih rencananya akan mengadu ke Komisi III DPR RI hingga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal kasus sengketa tanah milik orangtuanya.
Kuasa hukum Bripka Madih, Yasih Hasan mengatakan pihaknya akan meminta perhatian khusus dengan harapan kasus tersebut bisa diproses secara cepat.
"Nanti kita minta audiensi terhadap Komisi III DPR RI kita minta supaya dipantau. Terus kemudian Kemenko Polhukam Prof Mahfud md supaya ini jadi perhatian khusus," kata Yasin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Tetangga Sebal pada Perilaku Buruk Bripka Madih, Korban Polisi Peras Polisi, Ini Sikap Arogannya
Menurutnya, kasus yang dilaporkan pihak kliennya pada 2011 lalu belum mendapat progres yang signifikan.
Bareskrim Polri
polisi peras polisi
Bripka Madih
Bareskrim
sengketa lahan
penyerobotan lahan
Anggota Provos
Bripka Madih Pantang Mundur Dirinya Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penyerobotan Tanah |
![]() |
---|
Bripka Madih Dianggap Sering Buat Onar, Puluhan Warga Bikin Surat Pernyataan Merasa Terganggu |
![]() |
---|
Bripka Madih Dilaporkan Tiga Tetangganya Sendiri ke Polisi Terkait Penyerobotan Tanah |
![]() |
---|
Bripka Madih Terdesak, Polda Metro Jaya di Belakang Masyarakat dalam Penuntasan Kasus Tanah |
![]() |
---|
Bripka Madih akan Mengadu ke Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam Buntut Kasus Sengketa Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.