Pemilu 2024
KASN Ungkap ASN yang Terbukti Tidak Bersikap Netral saat Pemilu 2024 Bisa Dipecat
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Negara (KASN) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Peringatan ini berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 dan UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum di mana ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto, dalam konferensi persnya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI usai melakukan kerja sama dengan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023)
“Dan tentu saja kalau mereka melanggar, ada yang ringan, ada yang berat hukumannya,” tutur Agus.
Agus juga menjelaskan, sanksi yang akan diberikan pada ASN terdiri dari sanksi moral berupa teguran, hingga sanksi berat pemberhentian.
Baca juga: Bawaslu RI dan KASN Kerja Sama untuk Pengawasan Netralitas ASN Selama Pemilu 2024
“Kalau ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia enggak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS,” tutur Agus.
“Jadi itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN,” tambah Agus.
Selain itu, Agus juga mengatakan, bakal ada konsekuansi bila seorang ASN melanggar aturan tidak netral.
Seperti dicontohkan Agus, ihwal banyaknya ASN yang telah diberi teguran hingga mendapatkan konsekuensi pemberhentian.
“Dalam catatan kami ya ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada. Tidak dipromosikan juga sudah banyak,” ujar Agus.
Baca juga: Puluhan ASN di NTB Terciduk Ikut Acara Capres Anies Baswedan, Netralitas Dipertanyakan
Diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membeberkan data terkait Aparatur Sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilu.
KASN mencatat ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ini berusia 50 tahun ke atas (40,2 persen).
Adapun modus pelanggaran terbanyak adalah kampanye dan sosialisasi ASN di media sosial dengan jumlah angka mencapai 30,4 persen.
Kemudian, disusul dengan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada calon atau bakal calon mencapai 22,4 persen. Serta melakukan pose foto dengan mengikut simbol gerakan tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan sejumlah 12,6 persen.
Pemilu 2024
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Ketua KASN Agus Pramusinto
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.