Pemilu 2024
KASN Ungkap ASN yang Terbukti Tidak Bersikap Netral saat Pemilu 2024 Bisa Dipecat
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Negara (KASN) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Peringatan ini berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 dan UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum di mana ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto, dalam konferensi persnya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI usai melakukan kerja sama dengan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023)
“Dan tentu saja kalau mereka melanggar, ada yang ringan, ada yang berat hukumannya,” tutur Agus.
Agus juga menjelaskan, sanksi yang akan diberikan pada ASN terdiri dari sanksi moral berupa teguran, hingga sanksi berat pemberhentian.
Baca juga: Bawaslu RI dan KASN Kerja Sama untuk Pengawasan Netralitas ASN Selama Pemilu 2024
“Kalau ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia enggak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS,” tutur Agus.
“Jadi itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN,” tambah Agus.
Selain itu, Agus juga mengatakan, bakal ada konsekuansi bila seorang ASN melanggar aturan tidak netral.
Seperti dicontohkan Agus, ihwal banyaknya ASN yang telah diberi teguran hingga mendapatkan konsekuensi pemberhentian.
“Dalam catatan kami ya ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada. Tidak dipromosikan juga sudah banyak,” ujar Agus.
Baca juga: Puluhan ASN di NTB Terciduk Ikut Acara Capres Anies Baswedan, Netralitas Dipertanyakan
Diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membeberkan data terkait Aparatur Sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilu.
KASN mencatat ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ini berusia 50 tahun ke atas (40,2 persen).
Adapun modus pelanggaran terbanyak adalah kampanye dan sosialisasi ASN di media sosial dengan jumlah angka mencapai 30,4 persen.
Kemudian, disusul dengan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada calon atau bakal calon mencapai 22,4 persen. Serta melakukan pose foto dengan mengikut simbol gerakan tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan sejumlah 12,6 persen.
“Dan menurut peta persebarannya, hampir di seluruh wilayah di provinsi Indonesia terjadi pelanggaran netralitas ASN,” kata Agus.
Merujuk pada data KASN secara keseluruhan, tahun 2020 dan 2021 terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Pemilu 2024
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Ketua KASN Agus Pramusinto
Bawaslu RI Minta Pengurus Parpol tak Buat 'Jebakan Batman' ke Penyelenggara Pemilu |
![]() |
---|
Bawaslu RI Putuskan Ada Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU RI: Kita Hormati Hak Prima |
![]() |
---|
Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Aturan, Partai Prima Bisa Ikut Tahapan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Umumkan Hasil Sidang, Bawaslu Perintahkan KPU RI Lakukan Vermin Perbaikan Terhadap Partai Prima |
![]() |
---|
Ketua KPU RI Apresiasi Pemkot Tangsel Bangun Gudang Logistik KPU Tangsel |
![]() |
---|