Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Jengkel Publik Tidak Percaya Kekerasan Seksual yang Dialaminya
Putri Candrawathi mengaku sangat jengkel karena publik tidak percaya dirinya mengalami pemerkosaan oleh Brigadir J di Magelang
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
"Jika boleh memilih, rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu. Karena bila saya menyampaikan kembali peristiwa yang sangat menyakitkan tersebut, semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam diri saya," ucap Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara, Jaksa menilai Putri Candrawathi terbukti turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama 4 terdakwa lainnya. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-menjalani-sidang-lanjutan-kasus-pembunuhan-Brigadir-J-di-PN-jakarta-Selatan.jpg)