Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Tuntutan Jaksa Hasil Operasi Intelijen Jenderal Pengatur Vonis Sambo

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tuntutan jaksa ke 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J adalah hasil operasi intelijen gerakan bawah tanah Jenderal

Akun YouTube Uya Kuya TV
Kamaruddin Simanjuntak membeberkan fakta dan temuan baru seputar pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum ke 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, adalah hasil operasi intelijen para jenderal pendukung Sambo dengan gerakan bawah tanahnya seperti yang dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD. 

"Makanya saya bilang ke Kapolri, tolong jangan hanya dibubarkan Satgassus Merah Putih tapi diaudtit sumber keuangannya. Karena Pemerintah dan DPR tidak pernah merancang anggarannya, dan dari mana anggaran mereka selama ini," kata Kamaruddin.

Baca juga: Di Polda Metro Malam-malam, Kamaruddin Simanjuntak Minta Status Tersangka dan DPO Kliennya Dicabut

Sementara itu Pakar Hukum Pidana Unsoed Hibnu Nugroho menyatakan, hukum bekerja tidak dalam ruang hampa, sehingga faktor eksternal dan internal tentu sangat memengaruhi vonis hukuman.

Hibnu juga tidak menyangkal bahwa 'gerakan bawah tanah' bisa saja benar-benar mempengaruhi vonis Sambo Cs nantinya.

"Perubahan-perubahan hukum yang tadinya maksimal menjadi minimal itu bisa terjadi. Inilah yang harus diwaspadai, mudah-mudahan hakimnya objektif ada integritas," ujar Hibnu Nugroho.

Gerakan Bawah Tanah

Informasi adanya "gerakan underground" atau "gerakan bawah tanah" yang mencoba mengatur vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, ternyata bukan hanya diterima Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saja.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga turut membenarkan adanya "gerakan underground" tersebut seperti yang dinyatakan Mahfud MD.

Menurut Sugeng, IPW mendapatkan informasi serupa dan ada dua pihak yang sedang berseteru dalam gerakan bawah tanah itu.

"Saya bilang itu benar. Kita pun mendapat informasi seperti itu ya. Ini dari dua belah pihak," ujar Sugeng saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).

Menurut Sugeng, dua pihak ini ada yang meminta vonis dalam bentuk kalimat dan ada juga yang meminta vonis klausul angka.

"Angka dan kalimat. Kalau kalimat kan seumur hidup atau mati," kata Sugeng.

Sementara angka katanya paling lama hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Serahkan 6.000 Video Mesum Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak: Penyidik Bareskrim Kaget dan Heran

Ia mengatakan, pihak yang meminta vonis Ferdy Sambo dalam bentuk angka adalah orang-orang yang ditengarai adalah kawan Sambo di kepolisian.

"Kalau yang dengan angka itu tentunya perjuangan dari (pihak) Sambo, karena dengan angka dia berharap nanti bisa dapat remisi segala macam dan dia bisa melanjutkan hidupnya secara normal. Mungkin dapat remisi kemerdekaan, perlakuan baik ya itu," kata Sugeng.

Sebelumnya, Menteri Menkopolhukam Mahfud MD mencium "gerakan bawah tanah" yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved