Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Tuntutan Jaksa Hasil Operasi Intelijen Jenderal Pengatur Vonis Sambo

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tuntutan jaksa ke 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J adalah hasil operasi intelijen gerakan bawah tanah Jenderal

Akun YouTube Uya Kuya TV
Kamaruddin Simanjuntak membeberkan fakta dan temuan baru seputar pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum ke 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, adalah hasil operasi intelijen para jenderal pendukung Sambo dengan gerakan bawah tanahnya seperti yang dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD. 

Tak tanggung-tanggung, Mahfud menyebut gerakan itu sebagai gerilya. Sebab, ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum, ada juga yang meminta dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Serahkan 6.000 Video Porno Yang Diklaim Diperankan Dirut Taspen ke Bareskrim

Diketahui, lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Tiga terdakwa, yaitu Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dan otak pembunuhan Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.

Kejaksaan bebas gerakan bawah tanah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa kejaksaan akan bersikap independen dalam sidang kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Hal itu diutarakan Mahfud usai dirinya mendengar 'gerakan bawah tanah' untuk mengintervensi pengadilan dan kejaksaan soal putusan Sambo dan kawan-kawan.

"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

"Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata dia.

Lebih lanjut, Mahfud mencium gerakan yang meminta atau memesan untuk memengaruhi vonis Sambo dan kawan-kawan. "Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud.

"Jadi bukan putusan yang ini yang pesan. Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ucap Mahfud.

Baca juga: Dilaporkan Dirut Taspen Sebarkan Hoaks, Kamaruddin Simanjuntak Bawa Sekoper Bukti ke Bareskrim

Seperti diketahui mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir J.

Sementara istri Ferdy Sambo hanya dituntut 8 tahun penjara sama dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Sedangkan Bharada E yang merupakan justice collaborator dalam kasus inni dituntut 12 tahun penjara. (bum)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved