Polisi Tembak Polisi
Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Dinilai Sudah Tepat, Kejagung: Ini Sudah Benar, Ngapain Direvisi
Kejaksaan Agung tidak akan merevisi soal tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E dan tidak akan memberikan keringanan bagi tuntutan Ferdy Sambo.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana mengaku pihaknya tidak akan merevisi soal tuntutan kepada Bharada E juga tidak akan memberikan keringanan bagi tuntutan Ferdy Sambo.
"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar ngapain direvisi," katanya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Terkait ketidakpuasan LPSK soal tuntutan Jaksa, Fadil mengimbau LPSK tidak mengintervensi keputusan Jaksa Agung.
Fadil juga mengatakan, masih ada upaya hukum dan pembelaan dari pihak terdakwa sehingga semua diserahkan kepada putusan hakim.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Gelontorkan Rp 40 miliar untuk Proyek Sheet Pile Kali Pesanggrahan
"Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam. LPSK itu lembaga pemerintah. Rekomendasi, penetapan dari Hakim. Hakim aja nggak ngeluarin penetapan kok. Mungkin hakim akan pertimbangkan dalam putusan," katanya.
Kendati demikian, Fadil juga mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja LPSK untuk melindungi.
Yang perlu digaris bawahi kata Fadil, status Bharada E sebagai Juctice Collaborator secara formal belum ditetapkan Majelis Hakim.
"RE ini JC secara formal belum ada penetapan. Namun kerja LPSK sudah melindungi itu bagus, dan tentang nanti hakim akan mempertimbangkan menjadi JC, akan keluar penetapan dalam putusan, saya persilakan majelis hakim itu kewenangannya," ujar Fadil.
Baca juga: Heru Budi Hartono Lanjutkan Proyek 942 Peninggalan Anies Baswedan untuk Atasi Banjir
Sementara itu, terkait tak ada keringanan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo, Fadil mengatakan ketika pihaknya menuntut secara maksimal maka akan tidak ada unsur meringankan bagi terdakwa.
"Nah kenapa FS enggak ada meringankan. Dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal yang ringan pasti enggak ada. Itu SOP kita. Saya nuntut maksimal ada yang meringankan bagaimana?" kata Fadil.
"Seumur hidup tinggi itu, 20 tahun pidana penjara sementara dalam KUHP pasal 10 pidana sementara tertinggi 20 tahun. Ini udah diatas tertinggi," sambung Fadil.
Fadil juga menambahka pihaknya mengetahui persis apa yang harus dilakukan dalam penuntutan pelaku pidana, sehingga ia mengimbau kepada LPSK untuk tidak mengintervensi keputusan Jaksa dalam menuntut Bharada E.
"Saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan," katanya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
"Kami tahu apa yang harus kami lakukan, tahu persis saya itu, Kajati tahu persis, Kajari tahu persis, Jaksa tahu persis, tapi kami sudah pertimbangkan sehingga menuntut lebih rendah dari pelakunya ini Pak Sambo," ungkapnya.
Meski begitu, Fadil tetap mempersilahkan LPSK untuk berkomentar, akan tetapi tetap kewenangan Hakim yang akan mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK.
"Kalau LPSK enggak masuk mungkin enggak segitu (tuntutannya), tapi itu hak LPSK dari mana pun beliau-beliau berbicara dan kita silakan hakim nanti mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK," ujarnya. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
polisi tembak polisi
Kejaksaan Agung (Kejagung)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
Bharada E
Brigadir J
Fadil Zumhana
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|
H-1 Wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV, Ronny Klaim Telah Berkomunikasi dengan LPSK |
![]() |
---|