Polisi Tembak Polisi
Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Dinilai Sudah Tepat, Kejagung: Ini Sudah Benar, Ngapain Direvisi
Kejaksaan Agung tidak akan merevisi soal tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E dan tidak akan memberikan keringanan bagi tuntutan Ferdy Sambo.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Akun YouTube Kompas TV
Bharada E menangis saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023). Kejaksaan Agung tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E.
Meski begitu, Fadil tetap mempersilahkan LPSK untuk berkomentar, akan tetapi tetap kewenangan Hakim yang akan mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK.
"Kalau LPSK enggak masuk mungkin enggak segitu (tuntutannya), tapi itu hak LPSK dari mana pun beliau-beliau berbicara dan kita silakan hakim nanti mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK," ujarnya. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Tags
polisi tembak polisi
Kejaksaan Agung (Kejagung)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
Bharada E
Brigadir J
Fadil Zumhana
Berita Terkait:#Polisi Tembak Polisi
| AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
|
|---|
| AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
|
|---|
| Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
|
|---|
| Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.