Polisi Tembak Polisi

Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Dinilai Sudah Tepat, Kejagung: Ini Sudah Benar, Ngapain Direvisi

Kejaksaan Agung tidak akan merevisi soal tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E dan tidak akan memberikan keringanan bagi tuntutan Ferdy Sambo.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Akun YouTube Kompas TV
Bharada E menangis saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023). Kejaksaan Agung tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E. 

Meski begitu, Fadil tetap mempersilahkan LPSK untuk berkomentar, akan tetapi tetap kewenangan Hakim yang akan mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK. 

"Kalau LPSK enggak masuk mungkin enggak segitu (tuntutannya), tapi itu hak LPSK dari mana pun beliau-beliau berbicara dan kita silakan hakim nanti mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK," ujarnya. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved