Electronic Road Pricing

Pengamat: Penerapan ERP Lebih Menguntungkan Ketimbang Ganjil Genap atau 3 In 1

Metode mengatasi kemacetan jika ERP dibanding ganjil genap dan 3 in 1 akan lebih baik karena akan dapat pemasukan.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba coba sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) secara terbatas. 

“Sebaiknya tahun depan (2024) mulai dioperasikan ERP ini, dan LRT Jabodebek dapat beroperasi tahun ini sehingga menambah kapasitas angkutan umum. Masih ada sisa waktu untuk sosialisasi ke warga,” imbuhnya.

Baca juga: Dishub DKI Jakarta Tegaskan Penerapan ERP Sangat Penting untuk Mengurangi Kemacetan

Dia berujar, program ERP dengan rencana kenaikan tarif KRL Commuterline dan pengoperasian LRT Jabodebek dapat secara simultan dilakukan.

Soalnya saling mendukung dan mendorong penggunaan transportasi umum secara lebih masif.

“Kerja bareng pemerintah pusat dan pemda dalam upaya meningkatkan porsi penggunaan transportasi umum,” ujarnya.

Djoko menjelaskan, pungutan ERP bukanlah pajak tetapi retribusi.

Pajak adalah pungutan wajib yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan oleh negara, namun setelah melakukan pembayaran atas kewajibannya, wajib pajak (WP) tidak mendapatkan balas jasa atau kontra prestasi secara langsung.

Contoh pajak adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikumpulkan terlebih dahulu untuk kemudian digunakan membiayai berbagai macam keperluan publik seperti jalan, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, ruang publik.

Sedangkan retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas dari negara.

Berbeda dengan pajak maka pembayar retribusi mendapatkan kontra prestasi langsung dari apa yang dibayarnya, seperti membayar retribusi parkir maka orang tersebut berhak memarkir kendaraannya pada ruang parkir yang tersedia.

“Apa kontra prestasi untuk Retribusi ERP? Dapat menikmati jalanan yang lebih lancar, atau dapat izin menggunakan jalan karena bagi yang tidak membayar ERP tidak boleh melintas di jalan tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta masih menggodok payung hukum sistem ERP dengan tarif Rp 5.000 sampai Rp 19.000.

Regulasi yang disusun adalah Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Raperda tersebut saat ini telah masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) oleh DPRD DKI Jakarta.

"Kalau belum jadi Perda, ya penerapannya belum bisa diimplementasikan. Jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi yang memang diperlukan saat ini,” kata Syafrin. (faf)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved