Polisi Tembak Polisi

Bharada E Menangis Saat Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menangis di kursi terdakwa saat mendengar dirinya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)

Akun YouTube Kompas TV
Bharada E menangis saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023) 

Jaksa lalu melanjutkan pembacaannya atas tuntutannya 12 tahun penjara ke Bharada E.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Tak Masalah Bila Bharada E Lolos dari Hukuman, Serahkan Semua ke Hakim

Saat sidang usai, sejumlah pendukung Bharada E meneriaki Richard untuk tetap kuat, sabar dan semangat.

Beberpa diantara para pendukung Bharada E juga tampak berkaca-kaca dan menangis.

"Richard yang kuat ya. Sabar ya Chad, tetap semangat, masih ada putusan hakim," kata para pendukung Bharada E.

Bharada E kemudian memberi salam dengan tangannya yang seakan menunjukkan rasa terimakasih atas dukungannya.

12 Tahun Penjara

Seperti diketahui terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.

Namun menurut jaksa, atas inisiatif sendiri Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena sebelumnya terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.

"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Baca juga: Ronny Talapessy Berharap Putusan Bharada E Hari ini Dilakukan Secara Adil

Hal yang memberatkan menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.

"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved