Sabu Liquid

Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu dalam Bentuk Liquid di Kembangan Berbeda dengan Kelompok Iran

Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang diolah menjadi cairan liquid untuk rokok elektrik pada 27 November 2022.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
Ilustrasi: sabu 

Adapun satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni pria inisial MR (22).

Dalam penggerebekan itu, ratusan botol liquid atau sabu cair disita. Ada juga barang yang bahkan sudah siap diedarkan.

 "Barang bukti ada sebanyak 385 botol dengan berat kurang lebih 16 liter. Siap edar dan sudah ada yang siap kirim juga," kata Mukti.

Menurut Mukti, pelaku turut menjual liquid sabu ini secara bebas di situs daring miliknya seharga Rp 200.000 per botolnya untuk ukuran 100 miligram.

"Jadi dari pemeriksaan sementara, pelaku ini baru akan menjual liquid yang diproduksi ke sejumlah pemesan yang ada di wilayah Jabotabek," ujar Mukti.

Di sisi lain, Zaky Firmansyah selaku Kepala Bidang P2 Bea Cukai Soekarno-Hatta mengatakan, bahan baku tersebut dikamuflase dalam bentuk silika gel.

"Kemudian kita yakini bahwa silika gel ini adalah sebagai bahan baku untuk pembuatan narkotika, kita coba melakukan control delivery dan berkat kerjasama sinergi ini kita bisa berhasil mengungkap pembuatan narkotika dalam bentuk liquid vape," kata Zaky.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Sejauh ini proses untuk dikembangkan karena ini merupakan clan distance sindikat internasional, tentu banyak proses pendalaman," ucap dia.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat membeli liquid rokok elektrik atau vape.

"Sehingga mungkin itu juga memgandung narkotika apapun jenisnya yang dikemas sedemikian rupa," pungkasnya.

"Polda Metro Jaya dalam hal ini juga mengimbau untuk memberantas narkoba dengan cinta, cintai keluarga kemudian cintai teman serta cintai lingkingan kita semua. Berantas narkoba dengan cinta," sambungnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved