Artis Tersangkut Narkoba

Revaldo Mulai Jalani Rehabilitasi di Lido, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukumnya hingga Persidangan

Pemain sinetron Revaldo dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Panti Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/1/2023).

Warta Kota/Arie Puji
Pemain sinetron dan film Revaldo (jaket hitam) dikawal anggota polisi berpakaian sipil di Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2023). Revaldo dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Panti Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Senin siang. Revaldo menjalani rehabilitasi sesuai saran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Revaldo dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Panti Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/1/2023).

Revaldo menjalani rehabilitasi sesuai saran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Revaldo akan menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.

Aktor Revaldo saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). Revaldo untuk ketiga kalinya ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ingin sembuh dari ketergantungan narkoba.
Aktor Revaldo saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). Revaldo untuk ketiga kalinya ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ingin sembuh dari ketergantungan narkoba. (Warta Kota/Ikhwana)

"Mulai hari ini tersangka R dipindahkan ke Lido untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil assesmen tim terpadu BNNP DKI Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo, Senin siang.

Meski Revaldo menjalani rehabilitasi, proses hukum pemain sinetron Ada Apa dengan Cinta itu terkait kasus narkoba tetap berlanjut.

"Proses hukum tetap berjalan sampai ke persidangan di pengadilan," ujar Trunoyudo.

Baca juga: Revaldo Jalani Rehabilitasi Selama 12 Bulan di Lido Setelah Mengaku Kecanduan Mengonsumsi Narkoba

Baca juga: Revaldo Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan dan Kepemilikan Narkoba, Jalani Rehabilitasi di Lido

Revaldo ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

Hasil tes urin menyatakan Revaldo positif mengandung Methamfetamin Amfetamin dan THC.

Setelah diinterograsi, polisi membawa Revaldo ke Apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemain film dan sinetron Revaldo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023) sore. Revaldo ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba setelah ditangkap Selasa (10/1/2023).
Pemain film dan sinetron Revaldo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023) sore. Revaldo ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba setelah ditangkap Selasa (10/1/2023). (Warta Kota/Ikhwana)

Polisi menemukan sejumlah narkoba mulai ganja, sabu hingga pil ekstasi di apartemen kedua milik Revaldo.

Saat ini Revaldo dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved