Artis Tersangkut Narkoba
Revaldo Mulai Jalani Rehabilitasi di Lido, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukumnya hingga Persidangan
Pemain sinetron Revaldo dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Panti Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/1/2023).
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Revaldo dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Panti Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/1/2023).
Revaldo menjalani rehabilitasi sesuai saran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Revaldo akan menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.

"Mulai hari ini tersangka R dipindahkan ke Lido untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil assesmen tim terpadu BNNP DKI Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo, Senin siang.
Meski Revaldo menjalani rehabilitasi, proses hukum pemain sinetron Ada Apa dengan Cinta itu terkait kasus narkoba tetap berlanjut.
"Proses hukum tetap berjalan sampai ke persidangan di pengadilan," ujar Trunoyudo.
Baca juga: Revaldo Jalani Rehabilitasi Selama 12 Bulan di Lido Setelah Mengaku Kecanduan Mengonsumsi Narkoba
Baca juga: Revaldo Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan dan Kepemilikan Narkoba, Jalani Rehabilitasi di Lido
Revaldo ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.
Hasil tes urin menyatakan Revaldo positif mengandung Methamfetamin Amfetamin dan THC.
Setelah diinterograsi, polisi membawa Revaldo ke Apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polisi menemukan sejumlah narkoba mulai ganja, sabu hingga pil ekstasi di apartemen kedua milik Revaldo.
Saat ini Revaldo dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Revaldo tersangka
Revaldo rehabilitasi
rehabilitasi Revaldo
Revaldo kecanduan narkoba
kasus narkoba Revaldo
Revaldo narkoba
Revaldo ditangkap
Revaldo
artis narkoba
Fachri Albar Jalani Sidang Perkara Penyalahgunaan Narkoba di PN Jakarta Barat, Ini Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Fariz RM Minta Dibebaskan saat Bacakan Pledoi setelah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masih Pemulihan, Jonathan Frizzy Hadir di Sidang Penyelundupan dan Peredaran Vape Isi Obat Keras |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara, Fariz RM akan Ajukan Permohonan Abolisi ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang, Jonathan Frizzy Tidak Dapat Perlakuan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.