Polisi Tembak Polisi

Jaksa Ungkap Bripka Ricky Rizal Bertugas Awasi Brigadir Yosua Sejak dari Magelang

Menurut JPU, terdakwa Ricky Rizal diduga sengaja tak masuk ke dalam rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Akun YouTube Kompas TV
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, terdakwa Bripka Ricky Rizal bertugas mengawasi pergerakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sebelum ditembak mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Melainkan hanya pernyataan kehendak dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang tidak bersedia mengambil peran sebagai orang yang akan melakukan perbuatan materiel menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."

"Dengan alasan terdakwa Ricky Rizal Wibowo memiliki keberanian untuk itu," ujarnya.

Jaksa menuturkan, Ricky Rizal tidak melakukan bantahan atau penolakan perintah dari Ferdy Sambo soal 'Kalau dia melawan, kamu back up saya di Duren Tiga'. Hal ini menunjukkan bukti Ricky Rizal memiliki kesamaan kehendak dengan Sambo.

Baca juga: Ricky Rizal Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara, Berusia Muda dan Punya Anak Kecil Jadi Hal Meringankan

"Sikap tidak membantah dan menolak, menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara Ricky Rizal Wibowo bersama sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuwat Maruf, untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."

"Yang perwujudannya dilakukan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pembackupan, pada saat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan," terang jaksa. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved