Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Setuju Bharada E Dapat Keringanan, Harap Ferdy Sambo Dihukum Mati

Keluarga Brigadir J berharap Bharada E mendapat keringanan sementara Ferdy Sambo dihukum mati

Akun YouTube Metro TV
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022). Ferdy Sambo pernah ditanya Kapolri apakah ikut menembak Brigadir J atau tidak. Jawaban Ferdy Sambo cukup mencengangkan menurut Hendra Kurniawan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Lima orang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan atau requisitor dari jaksa penuntut umum, pekan ini.

Lima terdakwa dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator akan menghadapi sidang tuntutan paling akhir dari seluruh terdakwa.

Keluarga Brigadir J berharap ada keringanan yang diberikan jaksa dalam menyusun tuntutan untuk Bharada E.

Sementara untuk Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J tetap berharap dihukum maksimal yakni pidana mati.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengatakan berharap ada keringanan dalam tuntutan oleh JPU.

Baca juga: Samuel Hutabarat Melihat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Selalu Berbelit Dalam Beri Keterangan

"Kalau saya lihat reaksi Eliezer di persidangan dalam menjawab Ferdy Sambo, dia sudah sangat tegas menentang apa omongan si Ferdy Sambo," kata Samuel dikutip dari akun YouTube Kompas TV, Sabtu (14/1/2023).

"Di awal persidangan saat kami menjadi saksi, Eliezer datang kepada kami meminta maaf dan bersujud di hadapan kami," katanya.

Menurut Samuel, Eliezer sudah memberikan kejujurannya di persidangan saat jadi justice kolaborator.

Samuel juga melihat ada itikad baik Eliezer untuk membuka fakta di persidangan melawan Ferdy Sambo.

Pidana Mati

Sementara untuk terdakwa lainnya terutama Ferdy Sambo, Samuel berharap mereka mendapat hukuman maksimal yakni pidana mati.

Apalagi kata Samuel, Ferdy Sambo dianggapnya telah berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Jadi sudah sepantasnya itu diterapkan sama mereka yang merencanakan pembunuhan adalah Pasal 340 yang seberat beratnya yaitu hukuman mati," ujar Samuel.

Baca juga: Jadwal Sidang Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terakhir

"FS dari persidangan yang saya ikuti selama ini, Ferdy Sambo sangat konsekuen membangun skenario kebohongannya. Di duren tiga yag dia bangun pertama pelecehan terhadap istrinya Putri, itu sudah di SP 3 oleh polisi. Ternyata dibangun lagi di Magelang," katanya.

Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, mengatakan sangat berharap para pelaku utama di hukum maksimal.

"Harapan kami ya dijatuhkan hukuman maksimal kepada para pembunuh itu. Buat Eliezer karena dia sudah memberikan kejujuran, mudah mudahan Pak Hakim memberikan keringanan kepadanya," katanya.

Baca juga: Kompol Chuck Tanya ke Ferdy Sambo Setelah Dipecat dari Kadiv Propam, Apakah Jenderal Menembak?

Berdasarkan informasi website resmi PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan akan dilakukan pada 16-18 Januari 2023, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf akan menghadapi sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).

Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Usai Tinjau Rumah Ferdy Sambo, Hakim Diharapkan Makin Pahami Keterangan Bharada E di Sidang Besok

Sedangkan Bharada E baru akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Berikut jadwal lengkap sidang tuntutan sesuai nama terdakwa.

1. Ricky Rizal Wibowo

 Jadwal sidang tuntutan: Senin, 16 Januari 2023

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

2. Kuat Maruf

Jadwal sidang tuntutan: Senin, 16 Januari 2023

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

Baca juga: Putri Candrawathi Berurai Air Mata Ceritakan Peristiwa di Magelang di Sidang Pembunuhan Brigadir J

3. Ferdy Sambo

Jadwal sidang tuntutan: Selasa, 17 Januari 2023

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

4. Putri Candrawati

Jadwal sidang tuntutan: Selasa, 17 Januari 2023

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

5. Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Jadwal sidang tuntutan: Rabu, 18 Januari 2023

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

Baca juga: Ricky Rizal Bersikukuh Tidak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Teralihkan Panggilan Romer

Pada perkara ini, semua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Pada dakwaan disebutkan Ferdy Sambo diduga telah melakukan tindakan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Perencanaan untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat dilaksanakan di Rumah Saguling, pada 8 Juli 2022.

Sementara eksekusi pembunuhan dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga Nomor 46.

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Ferdy Sambo berbicara sejumlah hal terkait kejadian pembunuhan Brigadir J.

Namun, hakim merasa bingung lantaran pengakuan soal adanya pelecehan itu hanya dari pengakuan istri Sambo atau Putri Candrawathi saja.

Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Terdakwa di Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Sambo yang berpengalaman sebagai reserse pun tidak langsung meminta Putri untuk melakukan visum.

Meski demikian, ia tak menampik meminta ajudan lain untuk membackupnya saat akan mengklarifikasi ke Brigadir J.

Serta meminta untuk siap menembak bila Yosua melawan.

Eksekusi terjadi di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Penembakan dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo.

Eliezer menyebut Sambo memerintahkannya dengan mengatakan 'tembak'.

Sementara Sambo berdalih perintahnya ialah 'hajar'.

Baca juga: Meski Tak Merasa Bersalah, Kuat Maruf Akui Sedih dan Menyesalkan Kematian Tragis Brigadir J

Apakah hakim meyakini adanya pembunuhan berencana dalam kasus ini atau dianggap hanya pembunuhan spontan saja? 

Semua fakta sudah dibeberkan dalam persidangan dan kini tergantung hakim untuk memutuskannya.

Setelah sidang tuntutan dari JPU, maka selanjutnya akan diberi kesempatan pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Kemudian setelah itu, barulah Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Wahyu Iman Santoso dan anggota Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono akan membacakan putusan atau vonisnya untuk terdakwa. (bum)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved