Kamis, 16 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Jadwal Sidang Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terakhir

5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, akan menghadapi sidang tuntutan pekan ini. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berbarengan, Bharada E terakhir

Istimewa
Ferdy Sambo dan Bharada E atau Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J memiliki keterangan berbeda di sidang. Jadwal sidang pekan ini ke 5 terdakwa pembunuh Brigadir J akan jalani sidang pembacaan tuntutan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lima orang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan atau requisitor dari jaksa penuntut umum, pekan ini.

Lima terdakwa dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator akan menghadapi sidang tuntutan paling akhir dari seluruh terdakwa.

Berdasarkan informasi website resmi PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan akan dilakukan pada 16-18 Januari 2023, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf akan menghadapi sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).

Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Samuel Hutabarat Melihat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Selalu Berbelit Dalam Beri Keterangan

Sedangkan Bharada E baru akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

 Berikut jadwal lengkap sidang tuntutan sesuai nama terdakwa.

1. Ricky Rizal Wibowo

 Jadwal sidang tuntutan: Senin, 16 Januari 2023

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

Baca juga: Hendra Kurniawan Sebut Timsus Kapolri Ambil CCTV di Duren Tiga Tanpa Lapor Ferdy Sambo

2. Kuat Maruf

Jadwal sidang tuntutan: Senin, 16 Januari 2023

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

3. Ferdy Sambo

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved