Polisi Tembak Polisi
Samuel Hutabarat Melihat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Selalu Berbelit Dalam Beri Keterangan
Samuel mengaku mengikuti seluruh rangkaian sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan menyimpulkan sejumlah poin.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ayah mendiang Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel menilai Ferdy Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Samuel mengaku mengikuti seluruh rangkaian sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan menyimpulkan sejumlah poin.
Salah satunya, dia menilai Ferdy Sambo sangat konsekuen dalam membangun skenario kebohongan, terutama tentang pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi.
“Poin-poin yang saya ambil dari FS (Ferdy Sambo), di dalam persidangan yang saya ikuti selama ini, Ferdy Sambo sangat konsekuen dalam membangun skenario kebohongannya.”
“Di Duren Tiga, yang dia bangun pertama adalah pelecehan terhadap istrinya, Putri. Itu kan sudah di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh Mabes Polri. Ternyata dibangun lagi pelecehan di Magelang, berubah nama bukan pelecehan lagi, menjadi pemerkosaan,” urainya.
Tonton Video Ferdy Sambo
Baca juga: Bicara Jujur di Persidangan, Arif Rahman Menangis, Takut Keluarganya Jadi Sasaran Amarah Ferdy Sambo
Ayah kandung Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini mengatakan perhatian utama pihak keluarganya saat ini menunggu tuntutan yang akan dibacakan JPU pekan depan.
“Soalnya dalam kasus ini kan sudah tercantum di dakwaan jaksa penuntut umum. Di awal persidangan bahwa yang didakwakan adalah Pasal 340,” tutur Samuel seperti dikutip dari Kompas.TV, Sabtu (14/1/2023).
Samuel berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman mati.
“Jadi sudah sepantasnya itu diterapkan kepada mereka yang merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, Pasal 340, yang seberat-beratnya yaitu hukuman mati," ujar Samuel Hutabarat
JPU Diharapkan Lihat Bahwa Bharada E Hanya Dijadikan Alat Ferdy Sambo
Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy berharap jaksa penuntut umum atau JPU bisa melihat bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki niat berbuat jahat kepada Birgadir J.
Sebab, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E hanya digunakan sebagai alat sehingga tidak wajib bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Hal itu kata Ronny, diharapkan bisa menjadi pertimbangan JPU untuk mengurangi tuntutan terhadap Bharada E.
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|