Polisi Tembak Polisi
Samuel Hutabarat Melihat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Selalu Berbelit Dalam Beri Keterangan
Samuel mengaku mengikuti seluruh rangkaian sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan menyimpulkan sejumlah poin.
Namun, pembacaan tuntutan itu ditunda lantaran JPU mengaku berkas belum siap sepenuhnya.
Pihak Bharada E pun menerima baik permohonan JPU yang menunda pembacaan tuntutan.
Pernyataan itu disampaikan Ronny Talapessy sebelum lanjutan persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Ronny berharap, waktu penundaan ini bisa dimanfaatkan jaksa untuk mempertimbangkan status Bharada E sebagai justice collaborator.
"Terkait persidangan hari ini kami dari tim penasihat hukum Richard Eliezer melihat agenda ini adalah tuntutan mengharapkan tuntutan untuk Bharada E hari ini sesuai dengan fakta persidangan," kata Ronny dikutip dari Tribunnews.com.
Ronny Talapessy melanjutkan fakta di persidangan yang sudah ada Richard Eliezer berstatus Justice Collaborator bekerjasama dan kooperatif dalam setiap agenda persidangan.
Kemudian dalam fakta persidangan sudah dijelaskan ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyampaikan terkait teori hukum pidana bahwa alat tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Ronny Talapessy menegaskan bahwa dari fakta persidangan yang telah terungkap pihaknya melihat bahwa Richard Eliezer tidak memiliki mens rea atau sikap batin pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya.
Baca juga: Putri Takut Ferdy Sambo Tak Mau Menerimanya Usai Diduga Dilecehkan Brigadir Yosua
"Kami berharap Jaksa Penuntut Umum melihat fakta dan hal-hal yang sama sudah terungkap di persidangan. Selanjutnya kami serahkan kepada JPU," jelasnya.
Ronny Talapessy berharap mendapatkan pengurangan karena berstatus Justice Collaborator.
"Kami mengapresiasi status klein kami sebagai Justice Collaborator bekerjasama dengan aparat hukum. Sebagai justice collaborator kita berharap terkait tuntutan itu ada pengurangan semoga bisa jadi pertimbangan JPU," tutupnya.
Adapun dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu sepekan agar bisa membacakan tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, JPU seharusnya membacakan tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu (11/1/2023) hari ini.
Namun, JPU meminta penundaan karena ada alasan masih akan memeriksa Putri Candrawathi hari ini.
"Karena berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata JPU dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pun tak masalah mengenai penundaan yang diminta pihak JPU.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Brigadir J Berharap Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pelaku yang Rencanakan Pembunuhan Anaknya
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.