Polisi Tembak Polisi

Samuel Hutabarat Melihat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Selalu Berbelit Dalam Beri Keterangan

Samuel mengaku mengikuti seluruh rangkaian sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan menyimpulkan sejumlah poin.

Warta Kota/YULIANTO
Orangtua dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat berharap putusan JPU dalam kasus pembunuhan anaknya agar pelaku dihukum mati 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ayah mendiang Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel menilai Ferdy Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

Samuel mengaku mengikuti seluruh rangkaian sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan menyimpulkan sejumlah poin.

Salah satunya, dia menilai Ferdy Sambo sangat konsekuen dalam membangun skenario kebohongan, terutama tentang pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi.

“Poin-poin yang saya ambil dari FS (Ferdy Sambo), di dalam persidangan yang saya ikuti selama ini, Ferdy Sambo sangat konsekuen dalam membangun skenario kebohongannya.”

“Di Duren Tiga, yang dia bangun pertama adalah pelecehan terhadap istrinya, Putri. Itu kan sudah di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh Mabes Polri. Ternyata dibangun lagi pelecehan di Magelang, berubah nama bukan pelecehan lagi, menjadi pemerkosaan,” urainya.

Tonton Video Ferdy Sambo

Baca juga: Bicara Jujur di Persidangan, Arif Rahman Menangis, Takut Keluarganya Jadi Sasaran Amarah Ferdy Sambo

Ayah kandung Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini mengatakan perhatian utama pihak keluarganya saat ini  menunggu tuntutan yang akan dibacakan JPU pekan depan.

“Soalnya dalam kasus ini kan sudah tercantum di dakwaan jaksa penuntut umum. Di awal persidangan bahwa yang didakwakan adalah Pasal 340,” tutur Samuel seperti dikutip dari Kompas.TV, Sabtu (14/1/2023).

Samuel berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman mati. 

“Jadi sudah sepantasnya itu diterapkan kepada mereka yang merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, Pasal 340, yang seberat-beratnya yaitu hukuman mati," ujar Samuel Hutabarat

JPU Diharapkan Lihat Bahwa Bharada E Hanya Dijadikan Alat Ferdy Sambo

Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy berharap jaksa penuntut umum atau JPU bisa melihat bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki niat berbuat jahat kepada Birgadir J.

Sebab, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E hanya digunakan sebagai alat sehingga tidak wajib bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Hal itu kata Ronny, diharapkan bisa menjadi pertimbangan JPU untuk mengurangi tuntutan terhadap Bharada E.

Diketahui, persidangan Bharada E sendiri seharusnya sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu (11/1/2023).

Namun, pembacaan tuntutan itu ditunda lantaran JPU mengaku berkas belum siap sepenuhnya.

Pihak Bharada E pun menerima baik permohonan JPU yang menunda pembacaan tuntutan.

Pernyataan itu disampaikan Ronny Talapessy sebelum lanjutan persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Ronny berharap, waktu penundaan ini bisa dimanfaatkan jaksa untuk mempertimbangkan status Bharada E sebagai justice collaborator.

"Terkait persidangan hari ini kami dari tim penasihat hukum Richard Eliezer melihat agenda ini adalah tuntutan mengharapkan tuntutan untuk Bharada E hari ini sesuai dengan fakta persidangan," kata Ronny dikutip dari Tribunnews.com.

Ronny Talapessy melanjutkan fakta di persidangan yang sudah ada Richard Eliezer berstatus Justice Collaborator bekerjasama dan kooperatif dalam setiap agenda persidangan.

Kemudian dalam fakta persidangan sudah dijelaskan ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyampaikan terkait teori hukum pidana bahwa alat tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ronny Talapessy menegaskan bahwa dari fakta persidangan yang telah terungkap pihaknya melihat bahwa Richard Eliezer tidak memiliki mens rea atau sikap batin pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya.

Baca juga: Putri Takut Ferdy Sambo Tak Mau Menerimanya Usai Diduga Dilecehkan Brigadir Yosua

"Kami berharap Jaksa Penuntut Umum melihat fakta dan hal-hal yang sama sudah terungkap di persidangan. Selanjutnya kami serahkan kepada JPU," jelasnya.

Ronny Talapessy berharap mendapatkan pengurangan karena berstatus Justice Collaborator.

"Kami mengapresiasi status klein kami sebagai Justice Collaborator bekerjasama dengan aparat hukum. Sebagai justice collaborator kita berharap terkait tuntutan itu ada pengurangan semoga bisa jadi pertimbangan JPU," tutupnya.

Adapun dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu sepekan agar bisa membacakan tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, JPU seharusnya membacakan tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu (11/1/2023) hari ini.

Namun, JPU meminta penundaan karena ada alasan masih akan memeriksa Putri Candrawathi hari ini.

"Karena berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata JPU dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pun tak masalah mengenai penundaan yang diminta pihak JPU.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Brigadir J Berharap Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pelaku yang Rencanakan Pembunuhan Anaknya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved