Berita Jakarta

Digiring dari Polda Metro ke Kantor Kejari Jakarta Barat, Irjen Teddy Minahasa: Alhamdulillah Sehat

Teddy Minahasa keluar dari rumah tahanan (rutan) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sekira pukul 11.38 WIB.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadan LQ
Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Irjen Teddy Minahasa cs dan barang bukti terkait kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023) hari ini. 

Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody cs mengatakan, peran kliennya besar dalam mengungkap peran sentral dari Teddy Minahasa sebagai jenderal bintang 2 aktif kepolisian dalam kasus peredaran narkoba.

Setelah ketiga orang itu, khususnya AKBP Dody secara jujur menerangkan keterlibatan Teddy, maka sejak itu pula muncul intervensi-intervensi baik kepada Dody, istri hingga ayah kandung Dody.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tutur Adriel, seharusnya LPSK dapat mempertimbangkan status JC terhadap Dody cs.

"Jadi, kami sebagai tim kuasa hukum memastikan bahwa klien kami akan tetap mengungkap seterang-terangnya dengan jujur tentang perkara sabu lima kilogram yang melibatkan Pak TM," ujarnya, Rabu (14/12/2022).

"Juga perlu kami sampaikan, perkara ini bukan tentang klien kami, tapi tentang seorang jenderal bintang 2 yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran lima kilogram sabu," sambungnya.

Baca juga: Dugaan Adanya Intervensi dari Teddy Minahasa, Ayah dan Istri AKBP Dody Diperiksa

Sejak awal mendampingi AKBP Dody cs, ucap Adriel, pihaknya telah menganalisis kasus itu dan memastikan para kliennya bukan saja bukan pelaku utama tapi hanya mendapat perintah dari Teddy.

Selain itu, Adriel menilai bahwa sifat keterangan yang disampaikan Dody cs penting dalam mengungkap perkara yang melibatkan Teddy.

Dengan semua itu, setelah bermusyawarah, maka diputuskan bahwa ketiga kliennya memohonkan sebagai JC dalam perkara ini.

Baca juga: AKBP Dody Marah Besar saat Tahu Ayahnya Ditelepon Orang Misterius untuk Ikuti Arahan Teddy Minahasa

Adapun alasan permohonan JC itu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014, untuk membuka sebuah kejahatan atau tindak pidana yang serius.

"Jadi, itulah alasan kami awalnya memohonkan JC kepada LPSK sebagai lembaga yang independen yang bisa memenuhi rasa keadilan klien kami," ujar Adriel lagi.

Meski akhirnya permohonan JC Dody cs ditolak, menurut Adriel, pihaknya tetap mengapresiasi beberapa hal yang menjadi rekomendasi LPSK.

Pertama, LPSK merekomendasikan kepada Polda Metro Jaya agar memisahkan penahanan Dody cs dengan Teddy.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kliennya menarik semua berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kliennya menarik semua berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. (Istimewa)

Kemudian, LPSK juga membuka ruang kepada Dody cs untuk memohonkan perlindungan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Teddy.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada LPSK atas beberapa rekomendasinya itu. Kami akan menganalisisnya terlebih dulu," kata Adriel.

"Dan berdiskusi dengan klien kami. Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti," sambungnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved