Berita Jakarta

Digiring dari Polda Metro ke Kantor Kejari Jakarta Barat, Irjen Teddy Minahasa: Alhamdulillah Sehat

Teddy Minahasa keluar dari rumah tahanan (rutan) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sekira pukul 11.38 WIB.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadan LQ
Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Irjen Teddy Minahasa cs dan barang bukti terkait kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023) hari ini. 

Rencananya pada Rabu (11/1/2023) besok, pelimpahan tahap II akan dilakukan.

"Tinggal pelimpahan saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Belum diketahui pasti pukul berapa pelimpahan dilakukan. Nantinya, pelimpahan tersebut akan dikawal oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Perkara Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa Sudah Lengkap

Tunjuk Jaksa

Guna menjamin independensi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya akan menunjuk sejumlah jaksa yang tak pernah memiliki hubungan dengan Irjen Teddy Minahasa.

Menurut Kepala Kejati DKI Reda Manthovani, hal itu dilakukan karena perkara narkoba kali ini melibatkan aparat penegak hukum, khususnya perwira tinggi kepolisian.

"Jadi yang menangani kasus Teddy Minahasa dan kawan-kawan adalah jaksa yang belum pernah berhubungan kerja dengan yang bersangkutan," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Reda menegaskan, jaksa yang ditunjuk nantinya telah memiliki pengalaman yang mumpuni dalam menangani perkara.

"Supaya tidak ada hubungan emosional serta jaksa yang (ditunjuk) sudah mempunyai pengalaman yang mumpuni," ujarnya.

Di sisi lain, persidangan perkara narkoba Teddy Minahasa dan para tersangka lainnya ditargetkan dapat digelar pada Januari 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya. Ia mengatakan, perkara itu akan dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Secepatnya begitu sudah tahap dua kami akan langsung limpahkan ke pengadilan untuk sidang," kata dia.

"(Persidangan) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Locus delicti-nya di sana," sambungnya.

Baca juga: Proses Autopsi Selesai, Jenazah Angela Korban Mutilasi Akan Dimakamkan di TPU Kampung Kandang

AKBP Dody batal jadi JC

Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif menyebut seharusnya LPSK bisa mempertimbangkan status justice collaborator (JC) terhadap ketiga orang tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved