Berita Jakarta
Digiring dari Polda Metro ke Kantor Kejari Jakarta Barat, Irjen Teddy Minahasa: Alhamdulillah Sehat
Teddy Minahasa keluar dari rumah tahanan (rutan) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sekira pukul 11.38 WIB.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Rencananya pada Rabu (11/1/2023) besok, pelimpahan tahap II akan dilakukan.
"Tinggal pelimpahan saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).
Belum diketahui pasti pukul berapa pelimpahan dilakukan. Nantinya, pelimpahan tersebut akan dikawal oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Perkara Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa Sudah Lengkap
Tunjuk Jaksa
Guna menjamin independensi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya akan menunjuk sejumlah jaksa yang tak pernah memiliki hubungan dengan Irjen Teddy Minahasa.
Menurut Kepala Kejati DKI Reda Manthovani, hal itu dilakukan karena perkara narkoba kali ini melibatkan aparat penegak hukum, khususnya perwira tinggi kepolisian.
"Jadi yang menangani kasus Teddy Minahasa dan kawan-kawan adalah jaksa yang belum pernah berhubungan kerja dengan yang bersangkutan," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Reda menegaskan, jaksa yang ditunjuk nantinya telah memiliki pengalaman yang mumpuni dalam menangani perkara.
"Supaya tidak ada hubungan emosional serta jaksa yang (ditunjuk) sudah mempunyai pengalaman yang mumpuni," ujarnya.
Di sisi lain, persidangan perkara narkoba Teddy Minahasa dan para tersangka lainnya ditargetkan dapat digelar pada Januari 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya. Ia mengatakan, perkara itu akan dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Secepatnya begitu sudah tahap dua kami akan langsung limpahkan ke pengadilan untuk sidang," kata dia.
"(Persidangan) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Locus delicti-nya di sana," sambungnya.
Baca juga: Proses Autopsi Selesai, Jenazah Angela Korban Mutilasi Akan Dimakamkan di TPU Kampung Kandang
AKBP Dody batal jadi JC
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif menyebut seharusnya LPSK bisa mempertimbangkan status justice collaborator (JC) terhadap ketiga orang tersebut.
Presiden Prabowo Didesak Copot Kapolri Jika Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Tidak Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Demo Semakin Rusuh, Halte TransJakarta di Depan Polda Metro Jaya Hangus Dibakar Massa |
![]() |
---|
Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C |
![]() |
---|
Kebutuhan Mendesak, Golkar DKI Jakarta Dukung Pembangunan RS Royal Batavia Cakung |
![]() |
---|
Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Cerita Affan Kurniawan Tinggal di Balik Megahnya Gedung Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.