Berita Jakarta

Digiring dari Polda Metro ke Kantor Kejari Jakarta Barat, Irjen Teddy Minahasa: Alhamdulillah Sehat

Teddy Minahasa keluar dari rumah tahanan (rutan) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sekira pukul 11.38 WIB.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadan LQ
Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Irjen Teddy Minahasa cs dan barang bukti terkait kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023) hari ini. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Irjen Teddy Minahasa cs dan barang bukti terkait kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023) 

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Teddy Minahasa keluar dari rumah tahanan (rutan) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sekira pukul 11.38 WIB.

Eks Kapolda Sumatera Barat itu tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang dibalut baju tahanan oranye dan masker berkelir biru.

Tangannya terlihat ditutup kain sehingga tak tahu apakah diborgol atau tidak.

Saat ditanya kondisi, Teddy mengaku sehat.

Baca juga: Teddy Minahasa Cs Digelandang ke Rutan Salemba Usai Penyerahan Tahap II

"Alhamdulillah," ujar dia secara singkat, saat menuju ke dalam mobil yang akan membawanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Tampak hanya Teddy saja yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.

AKBP Dody Prawiranegara dan tersangka lain tak terlihat.

Kondisi Teddy Minahasa sebelumnya dipastikan sehat saat hendak diserahkan ke kejaksaan pada hari ini.

Hal tersebut dipastikan dari pemeriksaan yang dilakukan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

"Sehat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu.

Kini, Teddy sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Kasus Narkoba yang Menjerat Teddy Minahasa Mirip Kasus Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan tersangka Irjen Teddy Minahasa cs dan barang bukti ke jaksa.

Hal itu karena berkas kasus narkoba Teddy cs telah dinyatakan lengkap atau P21.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved