Narkoba

Hotman Paris Sebut Kasus Narkoba yang Menjerat Teddy Minahasa Mirip Kasus Ferdy Sambo

Hotman Paris Hutapea menyebut kasus peredaran narkoba yang menjerat kliennya, Irjen Teddy Minahasa mirip dengan kasus yang kini dihadapi Ferdy Sambo.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyebutkan kasus peredaran narkoba yang menjerat kliennya, Irjen Teddy Minahasa mirip dengan kasus yang kini dihadapi Ferdy Sambo. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Hotman Paris Hutapea sebut kasus peredaran narkoba yang menjerat kliennya, Irjen Teddy Minahasa mirip dengan kasus Ferdy Sambo.

Menurutnya, ada saling lempar perintah dan saling tuduh menuduh di dalamnya. 

"Sesudah AKBP Doddy Prawiranegara ketangkap, dia mulai berdalih atas perintah atasan. Seorang AKBP, kalau jaman dulu Letnan Kolonel, masuk akal enggak disuruh begitu saja jual beli narkoba?" ujar Hotman Paris Hutapea saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).

"Sesudah dia ketangkap, dia lempar tangan, ini atas perintah atasan, mirip-mirip kasus Sambo," sambungnya. 

Pasalnya, pengacara nyentrik itu kukuh menyebut jika Teddy Minahasa tidak terlibat dan tidak bersalah dalam kasus peredaran gelap narkoba itu.

Baca juga: Kebijakan Pembatasan Usia PJLP Maksimal 56 tahun Berikan Dampak Positif Bagi Kaum Muda

"Pelimpahan tahap dua sudah hampir selesai, hanya sekarang menunggu mau ditahan dimana. Sampai hari ini sikap dari Teddy Minahasa adalah tidak terlibat, tidak bersalah," ujar Hotman.

Menurut Hotman, ada beberapa alasan yang membuatnya berdalih demikian, di antaranya, pertama barang bukti narkoba yang ditemukan adalah 40 kilogram. 

Sementara AKBP Doddy dalam laporannya kepada Irjen Teddy Minahasa terdapat 41,4 kilogram. 

Namun, setelah beberapa hari ditimbang, rupanya tidak sampai 40 kilogram. Menurut Hotman, maka ada penguapan hampir satu setengah kilogram. 

"Jadi lapor ke Kapolda (Irjen Teddy) 41,4 kilogram dan itu disimpan oleh Kapolres (AKBP Doddy), beberapa hari kemudian ditimbang ternyata hanya 39,5 kilogram," ujar Hotman.

Baca juga: Venna Melinda Kerap jadi Korban KDRT Ferry Irawan Bila Tidak DIpenuhi Hasrat Seksualnya

"Jadi itulah alasan pertama pertama bahwa menurut Pak Teddy, semua ini dalangnya adalah Pak Doddy sebagai Kapolres," sambungnya.

Kedua, dari jumlah narkoba sebanyak 39,5 kilogram ini, 35 kilogram resmi dimusnahkan di depan puluhan saksi. 

"Kalau tiba-tiba sekarang disebutkan hanya dengan bukti WhatsApp bahwa diambil 5 kilogram dari situ, dari segi hukum bagaimana bisa itu diterima di pengadilan?," ungkap Hotman. 

Adapun setelah pemusnahan, sisa narkoba jadi berjumlah empat setengah kilogram. Menurutnya, jumlah tersebut yang seharusnya menjadi barang bukti penjebakan. 

"Pertanyaan sekarang begini, pengertiannya Teddy empat setengah itu yang dipinjam untuk penjebakan. Tapi ternyata pada 10 Oktober waktu disita kok di rumah Doddy ada 2 kilogram, di rumah Linda 1 Kg, dan di kejaksaan masih ada 4,3 Kg. Berartikan ini barang narkoba yang berbeda," kata Hotman. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved