Kebijakan Pembatasan Usia PJLP Maksimal 56 tahun Berikan Dampak Positif Bagi Kaum Muda

Kaum muda terbantu kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal pembatasan usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun.

dok Kominfotik Jakarta Utara
Kaum muda merasa terbantu dengan kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal pembatasan usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun. (Ilustrasi) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kaum muda merasa terbantu dengan kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal pembatasan usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun.

Mereka menilai, kebijakan ini memberikan ruang bagi anak muda untuk berkarir di Pemprov DKI Jakarta, meski dengan sistem kontrak.

Ketua Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) DKI Jakarta Dondi Rivaldi mengatakan, kebijakan Heru membuka kesempatan yang luas bagi anak muda untuk berkontribusi dalam membangun DKI Jakarta.

Kebijakan Heru tersebut juga dianggap membuka kesempatan anak-anak muda di Jakarta untuk menggerakkan perekonomian di masyarakat.

Baca juga: Teddy Minahasa Tiba di Kejari Jakarta Barat dengan Tangan Terborgol dan Didampingi Hotman Paris

“Misalnya dengan diterima menjadi PJLP di Dinas LH, mereka bisa membantu perekonomian di keluarganya. Tentunya ini sangat positif sekali,” kata Dondi pada Selasa (10/1/2023).

Menurutnya, banyak anak muda di Ibu Kota yang menganggur karena adanya pandemi Covid-19.

Soalnya ada banyak perusahaan yang melakukan efisiensi karyawan akibat perekonomiannya terkontraksi saat pandemi.

“Di saat endemi Covid-19 seperti ini, kesempatan kerja bagi anak-anak muda Jakarta kembali terbuka. Pak Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono justru sudah memulainya,” ujar Dondi.

Baca juga: Bocah Perempuan yang Disandera Ayah Kandung dengan Ditodong Sangkur, Berhasil Diselamatkan Polisi

Sementara itu salah seorang warga bernama Jonri Simanjuntak (66) merasa bersyukur, anaknya bernama Icha (20) mendapat kesempatan menjadi PJLP.

Icha bekerja sebagai petugas UPK Badan Air Dinas LH DKI Jakarta dengan mendapat penugasan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

“Saya saya bersyukur sekali, anak saya bisa kerja di UPK Badan Air Dinas LH DKI. Ini merupakan kesempatan yang baik dimana anak muda Jakarta bisa bekerja di lingkungan Pemprov DKI,” kata Jonri.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membatasi usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menurut Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah regenerasi usia kerja PJLP tersebut untuk menekan tingkat pengangguran usia produktif.

Sigit menyebut, angka pengangguran usia produktif di Ibu Kota masih tergolong tinggi, mendekati 440.000 orang dan didominasi usia 16-30 tahun.

“Akan ada regenerasi pekerja yang juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI,” kata Sigit beberapa waktu lalu. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved