Narkoba

Teddy Minahasa Cs Digelandang ke Rutan Salemba Usai Penyerahan Tahap II

Teddy Minahasa Cs digelandang ke Rutan Salemba memakai mobil tahanan usai penyerahan tersangka dan berkas perkara tahap II terkait kasus peredaran nar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Rendy Renuki
Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Teddy Minahasa Cs digelandang ke Rutan Salemba memakai mobil tahanan usai penyerahan tersangka dan berkas perkara tahap II terkait kasus peredaran narkoba, Rabu (11/1/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Teddy Minahasa Cs digelandang ke Rutan Salemba memakai mobil tahanan usai penyerahan tersangka dan berkas perkara tahap II terkait kasus peredaran narkoba, Rabu (11/1/2023).

Irjen Teddy Minahasa Putra bersama enam orang tersangka lainnya digelandang ke Rutan Salemba usai berkas penahanannnya dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

"Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Iwan Ginting saat ditemui di Kejari Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).

Adapun tujuh tersangka yang diurusi oleh Kejari Jakarta Barat, di antaranya Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, Kasranto, Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif.

Sementara empat sisanya, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Iwan menegaskan, dalam pelaksanaan tahap dua ini, Jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.

Sehingga untuk menindaklanjutinya, lanjut Iwan, para tersangka ditahan di tiga tempat yang berbeda.

Pertama, Irjen Teddy Minahasa ditempatkan di tahanan Polda Metro Jaya cabang Rutan Salemba.

Sementara enam tersangka lainnya, ditahan di cabang Rutan Salemba Polres Metro Jakarta Barat.

"Barang bukti tadi ada beberapa barang kami eliti dan kami terima dari masing-masing tersangka," jelas Iwan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sudirman Said Mengundurkan Diri dari Komisaris Utama PT Transjakarta

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana subsider, yaitu pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

Sebagai informasi, total narkotika yang diberikan ke Kejari Jakarta Barat adalah 55,3413 gram. (M40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved