Narkoba
Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Perkara Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa Sudah Lengkap
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa serta 10 tersangka lainnya telah lengkap.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa serta 10 tersangka lainnya telah lengkap.
Hal tersebut setelah jaksa selesai meneliti berkas perkara yang telah dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Berkas perkara TM dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan, saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).
"Dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," sambung Ade.
Baca juga: Kuasa Hukum Dody Prawiranegara Tantang Hotman Paris Kubu Teddy Minahasa Ajukan Justice Collaborator
Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Doddy Prawiranegara Cs Terkait Kasus Teddy Minahasa
Pihaknya saat ini tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan. Adapun untuk pelimpahan tahap kedua itu adalah penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata dia.
"Tapi pada prinsipnya berkas perkara sudah dinyatakan oleh jaksa P16 lengkap per hari ini," lanjut Ade. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Hari ini Teddy Minahasa akan Ajukan Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta |
![]() |
---|
Anaknya Berulah-Asfiyatun yang Kena Getah, Ikut Dipenjara Usai Terima Paket Ganja Pesanan Putranya |
![]() |
---|
Kecewa Dijebak Anaknya-Pesan Ganja dari Lapas Semarang, Tangis Asfiyatun Pecah: Santoso Memang Tega |
![]() |
---|
Tak Kunjung Dipecat Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Kompolnas Desak Polri PTDH Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Polri Terkesan Lindungi Teddy Minahasa, Masih Menyandang Pangkat Irjen meski Sudah Vonis PN Jakbar |
![]() |
---|