Berita Jakarta

Digiring dari Polda Metro ke Kantor Kejari Jakarta Barat, Irjen Teddy Minahasa: Alhamdulillah Sehat

Teddy Minahasa keluar dari rumah tahanan (rutan) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sekira pukul 11.38 WIB.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadan LQ
Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Irjen Teddy Minahasa cs dan barang bukti terkait kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023) hari ini. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Irjen Teddy Minahasa cs dan barang bukti terkait kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023) 

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Teddy Minahasa keluar dari rumah tahanan (rutan) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sekira pukul 11.38 WIB.

Eks Kapolda Sumatera Barat itu tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang dibalut baju tahanan oranye dan masker berkelir biru.

Tangannya terlihat ditutup kain sehingga tak tahu apakah diborgol atau tidak.

Saat ditanya kondisi, Teddy mengaku sehat.

Baca juga: Teddy Minahasa Cs Digelandang ke Rutan Salemba Usai Penyerahan Tahap II

"Alhamdulillah," ujar dia secara singkat, saat menuju ke dalam mobil yang akan membawanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Tampak hanya Teddy saja yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.

AKBP Dody Prawiranegara dan tersangka lain tak terlihat.

Kondisi Teddy Minahasa sebelumnya dipastikan sehat saat hendak diserahkan ke kejaksaan pada hari ini.

Hal tersebut dipastikan dari pemeriksaan yang dilakukan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

"Sehat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu.

Kini, Teddy sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Kasus Narkoba yang Menjerat Teddy Minahasa Mirip Kasus Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan tersangka Irjen Teddy Minahasa cs dan barang bukti ke jaksa.

Hal itu karena berkas kasus narkoba Teddy cs telah dinyatakan lengkap atau P21.

Rencananya pada Rabu (11/1/2023) besok, pelimpahan tahap II akan dilakukan.

"Tinggal pelimpahan saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Belum diketahui pasti pukul berapa pelimpahan dilakukan. Nantinya, pelimpahan tersebut akan dikawal oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Perkara Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa Sudah Lengkap

Tunjuk Jaksa

Guna menjamin independensi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya akan menunjuk sejumlah jaksa yang tak pernah memiliki hubungan dengan Irjen Teddy Minahasa.

Menurut Kepala Kejati DKI Reda Manthovani, hal itu dilakukan karena perkara narkoba kali ini melibatkan aparat penegak hukum, khususnya perwira tinggi kepolisian.

"Jadi yang menangani kasus Teddy Minahasa dan kawan-kawan adalah jaksa yang belum pernah berhubungan kerja dengan yang bersangkutan," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Reda menegaskan, jaksa yang ditunjuk nantinya telah memiliki pengalaman yang mumpuni dalam menangani perkara.

"Supaya tidak ada hubungan emosional serta jaksa yang (ditunjuk) sudah mempunyai pengalaman yang mumpuni," ujarnya.

Di sisi lain, persidangan perkara narkoba Teddy Minahasa dan para tersangka lainnya ditargetkan dapat digelar pada Januari 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya. Ia mengatakan, perkara itu akan dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Secepatnya begitu sudah tahap dua kami akan langsung limpahkan ke pengadilan untuk sidang," kata dia.

"(Persidangan) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Locus delicti-nya di sana," sambungnya.

Baca juga: Proses Autopsi Selesai, Jenazah Angela Korban Mutilasi Akan Dimakamkan di TPU Kampung Kandang

AKBP Dody batal jadi JC

Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif menyebut seharusnya LPSK bisa mempertimbangkan status justice collaborator (JC) terhadap ketiga orang tersebut.

Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody cs mengatakan, peran kliennya besar dalam mengungkap peran sentral dari Teddy Minahasa sebagai jenderal bintang 2 aktif kepolisian dalam kasus peredaran narkoba.

Setelah ketiga orang itu, khususnya AKBP Dody secara jujur menerangkan keterlibatan Teddy, maka sejak itu pula muncul intervensi-intervensi baik kepada Dody, istri hingga ayah kandung Dody.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tutur Adriel, seharusnya LPSK dapat mempertimbangkan status JC terhadap Dody cs.

"Jadi, kami sebagai tim kuasa hukum memastikan bahwa klien kami akan tetap mengungkap seterang-terangnya dengan jujur tentang perkara sabu lima kilogram yang melibatkan Pak TM," ujarnya, Rabu (14/12/2022).

"Juga perlu kami sampaikan, perkara ini bukan tentang klien kami, tapi tentang seorang jenderal bintang 2 yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran lima kilogram sabu," sambungnya.

Baca juga: Dugaan Adanya Intervensi dari Teddy Minahasa, Ayah dan Istri AKBP Dody Diperiksa

Sejak awal mendampingi AKBP Dody cs, ucap Adriel, pihaknya telah menganalisis kasus itu dan memastikan para kliennya bukan saja bukan pelaku utama tapi hanya mendapat perintah dari Teddy.

Selain itu, Adriel menilai bahwa sifat keterangan yang disampaikan Dody cs penting dalam mengungkap perkara yang melibatkan Teddy.

Dengan semua itu, setelah bermusyawarah, maka diputuskan bahwa ketiga kliennya memohonkan sebagai JC dalam perkara ini.

Baca juga: AKBP Dody Marah Besar saat Tahu Ayahnya Ditelepon Orang Misterius untuk Ikuti Arahan Teddy Minahasa

Adapun alasan permohonan JC itu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014, untuk membuka sebuah kejahatan atau tindak pidana yang serius.

"Jadi, itulah alasan kami awalnya memohonkan JC kepada LPSK sebagai lembaga yang independen yang bisa memenuhi rasa keadilan klien kami," ujar Adriel lagi.

Meski akhirnya permohonan JC Dody cs ditolak, menurut Adriel, pihaknya tetap mengapresiasi beberapa hal yang menjadi rekomendasi LPSK.

Pertama, LPSK merekomendasikan kepada Polda Metro Jaya agar memisahkan penahanan Dody cs dengan Teddy.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kliennya menarik semua berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kliennya menarik semua berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. (Istimewa)

Kemudian, LPSK juga membuka ruang kepada Dody cs untuk memohonkan perlindungan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Teddy.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada LPSK atas beberapa rekomendasinya itu. Kami akan menganalisisnya terlebih dulu," kata Adriel.

"Dan berdiskusi dengan klien kami. Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti," sambungnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved