Electronic Road Pricing
Ramai Informasi Penerapan Jalan Berbayar, Dishub DKI Jakarta: Belum, Raperdanya Masih Dibahas
Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar disebut juga dengan istilah Electronic Road Pricing (ERP).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ramai dibicarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal terapkan jalan berbayar, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta jelaskan informasi lengkapnya.
Rencana penerapan jalan berbayar disebut juga dengan istilah Electronic Road Pricing (ERP).
ERP merupakan salah satu kebijakan dalam mekanisme dalam transportasi yang disinyalir dapat mengantisipasi kemacetan ibu kota.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa saat ini belum ada pemberlakuan ERP.
"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Regulasi yang dimaksud Syafrin adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.
Baca juga: PPKM Dicabut, Dishub DKI Jakarta Keluarkan Aturan Baru untuk Semua Angkutan Umum
Baca juga: Kebijakan Jalan Berbayar Sudah Dicoba Sejak 2015 Namun Selalu Gagal, Ini yang Akan Dilakukan DKI
Baca juga: Arus Balik Natal dan Tahun Baru, Dishub DKI Jakarta Menduga Ada Belasan Ribu Pendatang Baru
Syafrin memastikan, Raperda tersebut saat ini telah masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD DKI Jakarta.
"Kalau belum jadi Perda, ya penerapannya belum bisa diimplementasikan," ujar Syafrin.
Syafrin mengatakan bahwa Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ia pun mengaku pihaknya telah melakukan pembahasan dari pasal per pasal.
"Jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi yang memang diperlukan saat ini," kata Syafrin.
Syafrin pun menyadari Raperda ERP sudah ada sejak lama. Kemudian, yang sedang dibahas adalah penyelarasan di era industri 4.0 saat ini.
BERITA VIDEO: Brisia Jodie Main Series Perdana, Sempat Jatuh Sakit di Hari Pertama Syuting
"Oleh sebab itu, untuk hulunya tidak lagi hanya satu sistem ERP atau sistem jalan berbayar elektronik," ucap Syafrin.
Namun nantinya akan langsung keseluruhan sistem pengendalian angkutan secara elektronik.
Saat ditanya perihal target rampung pembahasan Raperda, Syafrin belum bisa memastikan dengan jelas.
Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa ERP akan dijalankan di tahun 2023.
"Yang jelas tahun ini ya. Saya enggak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun," pungkas Syafrin.
Adapun rencana rincian tarif ERP yang sedang didiskusikan ada di angka Rp 5.000 hingga Rp 19.000 (tergantung dari panjang ruas jalannya).
Selain itu, Syafrin menginformasikan bahwa perbedaan jenis kendaraan juga dapat mempengaruhi tarif ERP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Electronic Road Pricing (ERP)
Jalan Berbayar
Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Kadishub DKI Syafrin Liputo
Pemprov DKI Jakarta
| Wacana Penerapan ERP tak Jelas, Syafrin Liputo: Pengemudi Ojol Tidak Setuju! |
|
|---|
| Pemprov DKI Jakarta Harus Belajar dari New York dan Hongkong yang Gagal Terapkan ERP |
|
|---|
| Komisi B Tegaskan Pemprov DKI Tak Boleh Uji Coba ERP Sebelum Raperda Disahkan |
|
|---|
| Dinilai Kontradiktif, Komisi B DPRD DKI Jakarta Bakal Panggil Dishub Terkait Rencana ERP |
|
|---|
| Pemprov DKI Jakarta Batal Tarik Raperda Electronic Road Pricing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Syafrin-Liputo-saat-ditemui-di-Lapangan-Buperta-Cibubur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.