Berita Jakarta

PPKM Dicabut, Dishub DKI Jakarta Keluarkan Aturan Baru untuk Semua Angkutan Umum

Dishub DKI Jakarta keluarkan aturan baru kebijakan transportasi umu setelah PPKM dicabut Presiden

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Ilustrasi - aturan baru angkutan umum setelah PPKM dicabut. foto Sandiaga Uno menumpang kereta MRT pada Minggu (30/5/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merilis aturan dan ketentuan baru pada angkutan umum.

Dilansir dari akun Instagram @dishubdkijakarta, hal tersebut dilakukan usai dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu.

"Diimbau kepada para awak kendaraan, petugas, serta penumpang angkutan umum untuk wajib menggunakan masker," demikian tertulis dalam caption unggahan tersebut dikutip Wartakotalive.com, Minggu (8/1/2023).

Imbauan tersebut untuk melakukan pencegahan terhadap penularan Covid-19, walaupun PPKM dicabut.

Selain itu, imbauan yang dikeluarkan telah sesuai dengan Surat Edaran Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi menuju Endemi.

Baca juga: Meski PPKM Sudah Resmi Dicabut, Pemprov DKI Tetap Mewajibkan Penumpang Angkutan Umum Pakai Masker

"Para penumpang juga diwajibkan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi," jelas Dishub DKI Jakarta dalam caption unggahan tersebut.

Kemudian, para penumpang juga tetap diimbau untuk melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster).

Alasan Presiden Jokowi Cabut PPKM

Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini, Jumat, 30 Desember 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pencabutan PPKM dilakukan dengan melihat berbagai pertimbangan, salah satunya yakni 98 persen penduduk Indonesia telah memiliki kekebalan terhadap virus Covid-19.

Hal tersebut merupakan hasil Sero Survei untuk melihat jumlah populasi penduduk yang telah memiliki antibodi terhadap virus Corona.

"Pencabutan PPKM ini benar-benar karena kita melihat kasus Covid-19 di Tanah Air. Dan sudah dilakukan sero survei, yang tadi sudah saya tunjukkan di layar, dan hasilnya sudah menunjukkan bahwa sudah lebih dari 98 persen penduduk kita sudah memiliki kekebalan terhadap Covid-19," kata Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Sandiaga Panen Lele Bersama PWNU DKI di Duren Sawit, Omzet Budidaya Dalam Ember Tembus Belasan Juta

Dalam mengambil keputusan ini, Jokowi menegaskan pemerintah tak asal mencabut PPKM.

Namun pengambilan kebijakan ini dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan dari para epidemiolog tentang imunitas masyarakat dan perkembangan virus Covid-19 di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved