PPKM Dicabut

Meski PPKM Sudah Resmi Dicabut, Pemprov DKI Tetap Mewajibkan Penumpang Angkutan Umum Pakai Masker

Setelah Presiden Jokowi mencabut PPKM, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk aktivitas publik.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mewajibkan penumpang angkutan umum memakai masker.

Hal itu telah tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

“Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi dan atau menggunakan angkutan umum,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo yang dikutip dari surat edaran tersebut pada Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: PPKM Dicabut, Heru Budi Hartono Imbau Masyarakat tak Gegabah, Tetap Gunakan Masker

Baca juga: Pemkot Tangsel Yakin Ekonomi Tumbuh 100 Persen usai PPKM Dicabut

Baca juga: PPKM Resmi Dicabut, Bima Arya Minta Dispora dan Dinkes Kembalikan Fungsi Rumah Sakit Lapangan

Syafrin berujar bahwa para operator angkutan umum dan Kepala Satuan Pelaksana Terminal juga harus menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan.

Fasilitas ini disediakan di dalam kawasan atau area fasilitas/prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum.

“Mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster),” ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, surat edaran itu diterbitkan untuk menyikapi arahan Presiden Jokowi soal pencabutan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

BERITA VIDEO: Komplotan Pencuri Sepeda Motor Terekam CCTV Saat Beraksi di Pancoran

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

“Surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” jelas Syafrin.

Adapun surat itu telah ditetapkan Syafrin pada Kamis (5/1/2023).

Surat itu ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu Kepala Unit Pengelola Terminal dan Angkutan Jalan Dishub DKI, Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang Dishub DKI, Dirut PT Transjakarta; Dirut MRT Jakarta, Dirut LRT Jakarta, Ketua DPD Organda DKI Jakarta dan para pimpinan perusahaan angkutan umum dalam trayek dan tidak dalam trayek di Jakarta.

Surat itu ditembuskan Syarin kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Pj Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta Sri Haryati dan Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved