Penggelapan
Kisah Wanita Eksekutif Muda Dipenjarakan Kekasih yang Hidup Bersama Tanpa Nikah Selama 3 Tahun
Yanti, wanita eksekutif muda asuransi dipenjarakan kekasihnya sendiri atas tudingan penggelapan mobil mewah Mercy.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Yanti, wanita eksekutif muda asuransi dipenjarakan kekasihnya sendiri atas tudingan penggelapan mobil mewah Mercy.
Padahal, mobil dibeli secara urunan dengan kekasihnya yang tinggal bersamanya selama 3 tahun tanpa ikatan pernikahan.
Karena merasa tak bersalah, Yanti pun tengah meminta keadilan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid SH dan Galih Rakasiwi SH.
Pada sidang perdana kasusnya di PN Jakarta Utara (Jakut), Selasa (10/1/2023) sore Yanti hanya dihadirkan secara online.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Togi Pardede SH MH, anggota Gede Sunarjana SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH MH di ruang Oemar Seno Adjie.
Kuasa hukum Yanti, Fahmi Bachmid SH mengungkapkan secara terbuka bahwa sidang perdana dugaan kasus penggelapan kliennya, jelas-jelas menabrak KUHP.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Tetapkan Pengacara Cantik DPO, Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan
Sebab, Yanti sebagai terdakwa, hingga kasusnya disidangkan tidak menerima berkas perkara dan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum telah menabrak konstitusi yakni KUHAP. Kenapa kok, tidak memberikan BAP dan berkas yang lengkap dari dakwaan kepada klien kami. Hal ini sama halnya Majelis Hakim mengabaikan keadilan terhadap terdakwa,” ungkap Fahmi yang awalnya sempat tidak mau menerima satu lembar berkas pemeriksaan yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma karena baru diberikan saat sidang perdana tersebut.
Sementara itu penasehat hukum Yanti lainnya, yakni Galih Rakasiwi ikut menambahkan bahwa sidang perdana ini dipaksakan oleh Majelis Hakim PN Jakut dengan tidak mengacu pada perundang-undangan.
Baca juga: Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Dugaan Penggelapan Rionald Soerjanto ke Kejaksaan
“Bahkan, di sidang perdana pada hari ini, sangat bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang sudah mencabut kebijakan PPKM. Pertanyaannya, kenapa di sidang ini, malah tidak menghadirkan terdakwa. Kami ingin mendengar apa yang menjadi alasannya? Maka itu, kami protes,” tegas Galih.
Karena itulah, advokat muda tersebut meminta agar pada sidang kedua yang sedianya digelar Selasa (17/1/2023) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan, harus menghadirkan kliennya (Yanti) sebagai terdakwa.
“Kami minta sidang tidak dilakukan secara online seperti hari ini. Harus offline, agar terdakwa bisa hadir dan menyampaikan hak-haknya,” tegas Galih.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penggelapan Dana di ACT, Ahyudin Tak Ajukan Eksepsi
Permintaan kuasa hukum kemudian dipertimbangkan Majelis Hakim.
Patut diketahui bahwa antara Yanti dan sang pacar telah hidup bersama tanpa pernikahan resmi, hampir selama 3 tahun.
Bahkan, mereka bekerja satu kantor sebagai eksekutif muda pada agen asuransi ternama.
Polisi Berpangkat AKBP Diduga Gelapkan Mobil Seorang Wanita, Ancam Intai Korban, Disanksi PTDH |
![]() |
---|
Oknum Perwira Polisi Diduga Gelapkan Mobil, Korban Dapat Ancaman dan Rugi Rp 250 Juta |
![]() |
---|
Leganya Imron Warga Bekasi, Mobil Rentalnya yang Digelapkan Pelaku Ditemukan Polisi di Bandung |
![]() |
---|
Kisah Ibu 4 Anak Pedagang Berlian Jadi Tersangka Penggelapan, Awalnya Lapor Polisi Karena Ditipu |
![]() |
---|
Divonis Saat Dirawat di RSPAD, Ted Sioeng Bakal Laporkan Majelis Hakim PN Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.