Berita Jakarta

Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Dugaan Penggelapan Rionald Soerjanto ke Kejaksaan

Rionald Anggara dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa(KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Rionald Anggara Soerjanto atau Rio dari PT Asli Rancangan Indonesia, mendatangi Gedung Bareskrim, Jakarta, Polri, Kamis (2/6/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap 2 dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS), tersangka kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Agung.

“Betul (dilimpahkan tahap 2),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Sementara Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono membenarkan tersangka Rionald Soerjanto sudah dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

“Iya sudah tahap 2. Tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim,”ujar Denny dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Penggugat Ijazah Palsu Jokowi di Sebuah Hotel di Jakarta

Menurut dia, pihaknya akan segera mengirimkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diadili majelis hakim.

“Dalam waktu 20 har kita menyempurnakan menyusun surat dakwaan,” ujarnya.

Diketahui, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT. Asli Rancangan Indonesia pada Senin, 8 Agustus 2022.

Rio dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Pra Peradilan Bank Mandiri Dikabulkan, Bareskrim Diperintahkan Buka Lagi Kasus Kredit Macet PT Titan

Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022.

Kegiatan penggelapan itu dilakukan Rionald sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 di Jakarta dan kota lain di Indonesia dengan total nilai kerugian sebesar Rp 37,4 miliar.

Dalam laporan tersebut, Rio diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved