Polisi Tembak Polisi

Tolak Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum: Jaksa Mesti Tuntut Bebas Bripka Ricky Rizal

Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, menjelaskan bahwa kliennya dalam sidang terbukti tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J

Akun YouTube Kompas TV
Bripka Ricky Rizal bersaksi di sidang pembunuhan Brigadir J. Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan keterangan Bripka Ricky Rizal dalam sidang kali ini, Senin (9/1/2023) tidak akan jauh berbeda dengan keterangan Bripka Ricky Rizal saat menjadi saksi terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dimana Ricky Rizal tidak turt serta dalam pembunuhan Brigadir J. 

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sidang pekan ini

Pekan ini sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali digelar di PN Jakarta Selatan.

Sidang pembunuhan Brigadir J pekan ini memasuki agenda mendengar keterangan terdakkwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sidang juga akan digelar untuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Agenda persidangan tersebut disampaikan Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Bongkar Kebohongan Putri Candrawathi Soal Bersihkan Barang Brigadir J

Djuyamto mengatakan pada Senin (9/1/2023) sidang akan dilakukan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sementara pada Selasa (10/1/2023) sidang beragenda mendengar keterangan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Lalu pada Rabu (11/1/2023) sidang beragenda mendengar keterangan terdakwa Putri Candrawathi, serta pembacaan tuntutan atas terdakwa Bharada E.

Tak hanya itu, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan digelar pada Kamis (12/1/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.

Sementara untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar pada Jumat (13/1/2023) dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan dari tim kuasa hukumnya.

"Ricky Rizal dan Kuat Maruf pemeriksaan terdakwa, Senin 9 Januari. Ferdy Sambo, Selasa 10 Januari dan Putri Candrawati Rabu 11 Januari," kata Djuyamto dalam keterangannya, Minggu (8/1/2023).

Baca juga: Nyanyian Bharada E Seret Brigadir Ricky Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved