Polisi Tembak Polisi

Tolak Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum: Jaksa Mesti Tuntut Bebas Bripka Ricky Rizal

Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, menjelaskan bahwa kliennya dalam sidang terbukti tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J

Akun YouTube Kompas TV
Bripka Ricky Rizal bersaksi di sidang pembunuhan Brigadir J. Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan keterangan Bripka Ricky Rizal dalam sidang kali ini, Senin (9/1/2023) tidak akan jauh berbeda dengan keterangan Bripka Ricky Rizal saat menjadi saksi terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dimana Ricky Rizal tidak turt serta dalam pembunuhan Brigadir J. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023) hari ini.

Sidang pembunuhan Brigadir J kali ini beragenda mendengar keterangan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan keterangan Bripka Ricky Rizal dalam sidang kali ini tidak akan jauh berbeda dengan keterangan Bripka Ricky Rizal saat menjadi saksi terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hanya saja, kata Erman, sidang kali ini hanya penegasan saja, bahwa Bripka Ricky Rizal sangat jelas tidak ikut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Bahkan tidak ada niat dan keterlibatan Ricky Rizal dalam kematian Brigadir J. Ini sangat jelas, dimana keterangan sebelumnya yang menjadi fakta persidangan bahwa Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J," kata Erman dalam tayangan Kompas TV, Senin (9/1/2023).

Menurut Erman Umar, di persidangan sebelumnya juga sudah jelas disampaikan bahwa saat kejadian Ricky Rizal tidak mengira dan tidak menyangka ada penembakan terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Ricky Rizal Tak Punya Niat Jahat Saat Tolak Perintah Sambo Tembak Brigadir J

"Klien kami merasa masih akan ada konfirmasi lebih dulu terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo, saat ia menolak perintah menembak. Jadi dia tidak menyangka dan tidak mengira adanya penembakan atau pembunuhan," kata Erman.

Bahkan kata Erman Umar, Ricky Rizal tidak memiliki kemampuan untuk mencegah penembakan atas Brigadir J. Karena ia sebagai bawahan dan hanya menjalankan tugas rutin saja.

"Jadi tidak ada komunikasi intens atau perencanaan dari Ferdy Sambo dengan Bripka Ricky Rizal. Suasana batin Ricky Rizal dalam kebingungan saat menolak perintah menembak sampai dengan terjadinya peristiwa penembakan hingga setelahnya," kata Erman Umar.

Baca juga: PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo Seperti di Narasi Video Curhat yang Viral

Selain itu kata Erman Umar tidak ada satupun fakta yang menyatakan dan memastikan bahw Bripka Ricky Rizal turut serta dan menghendaki kematian Brigadir J.

"Jadi sudah semestinya, atau kami harapkan jaksa penuntut umum menuntut bebas Ricky Rizal dalam kasus ini. Banyak kasus jaksa menuntut bebas terdakwa, karena memang dalam sidang tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana," Erman Umar.

Terkait fakta bahwa Ricky Rizal mengamankan senjata Brigadir J di Magelang, menurut Erman hal itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembunuhan Brigadir J atau bahkan perencanaan pembunuhan.

"Ricky Rizal hanya mengantisipasi agar tidak terjadi peristiwa yang lebih buruk saat itu, karena terjadi ketegangan antara Brigadir J dan Kuat Maruf di Magelang. Begitu juga saat diminta PC ikut ke Jakarta, Ricky Rizal menganggap itu hanya perintah biasa, karena memang dia sopir keluarga saat di Magelang," katanya.

Kebingungan

Sebelumnya ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia (UI), Nathanael Sumampouw yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023) mengatakan bahwa Bripka Ricky Rizal kebingungan soal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved