Polisi Tembak Polisi

Tolak Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum: Jaksa Mesti Tuntut Bebas Bripka Ricky Rizal

Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, menjelaskan bahwa kliennya dalam sidang terbukti tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J

Akun YouTube Kompas TV
Bripka Ricky Rizal bersaksi di sidang pembunuhan Brigadir J. Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan keterangan Bripka Ricky Rizal dalam sidang kali ini, Senin (9/1/2023) tidak akan jauh berbeda dengan keterangan Bripka Ricky Rizal saat menjadi saksi terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dimana Ricky Rizal tidak turt serta dalam pembunuhan Brigadir J. 

Ia menyampaikan hal tersebut karena merupakan salah satu psikolog forensik yang memeriksa 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Ricky Rizal.

Nathanael mengatakan pihaknya menerapkan teknik-teknik wawancara berbasis riset yang dianggap efektif untuk memahami kejadian di masa lalu.

Baca juga: Bripka RR Tolak Keterangan Ferdy Sambo soal Dirinya Back-up Jika Brigadir J Melawan saat Dieksekusi

"Saya pikir saudara Ricky dia paham betul bahwa beliau secara usia dan kepangkatan adalah bisa dikatakan senior di antara perangkat yang lain, yang ada di tim pimpinan mereka di Magelang," kata dia.

"Secara spesifik dalam situasi yang ada, pemanggilan dan situasi malam hari yang tadi digambarkan memang kemudian saya melihat bahwa ini situasi yang ambigu," sambung Nathanael.

Ia mengatakan, kondisi Ricky dalam posisi ambigu saat mengetahui kejadian di rumah Magelang.

Baca juga: Bharada E Cium Kedua Ortu Sebelum Sidang, Ibunda: Kami Rasakan Yang Dirasakan Keluarga Brigadir J

Seperti Kuat Ma'ruf yang marah sampai Brigadir J yang dipanggil oleh Putri Candrawathi ke kamar.

"Kenapa saya katakan ambigu? Menurut keterangan Ricky, hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Maka kemudian ambigu ini menyebabkan yang bersangkutan atau para pihak yang berada di situ kemudian kebingungan 'Apa nih yang harus diambil?' 'Bagaimana harus bertindak?' 'Apa yang harus dilakukan?' karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya," kata dia.

Atas hal itu, ia mengatakan Ricky melakukan inisiatif atau tindakan tertentu sebagai mitigasi risiko dengan mengambil senjata milik Brigadir J.

"Saya melihat ini suatu putusan yang diambil dalam situasi ambigu, karena yang bersangkutan memahami sebagai senior atau sebagai pemimpin di perangkat tersebut, maka dia harus mengambil tindakan tertentu," katanya. 

Seperti diketahui Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal kepada Orang Tua Brigadir Yosua: Maaf Atas Kebodohan dan Ketidaktahuan Saya

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved