Selesai Bertugas Tahun Ini, Firli Bahuri Pastikan Takkan Ada Penegakan Hukum yang Cacat di KPK

Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengaku masih ingin fokus menuntaskan apa yang dikerjakannya.

YouTube@Sekteratriat Presiden
Pengabdian Firli Bahuri dan kawan-kawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan berakhir pada Desember tahun ini. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengabdian Firli Bahuri dan kawan-kawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan berakhir pada Desember tahun ini.

Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengaku masih ingin fokus menuntaskan apa yang dikerjakannya.

Dengan waktu yang tersisa, ia memastikan bakal bekerja sungguh-sungguh. Sebab, apa yang ditorehnya, akan menjadi warisan bagi pimpinan KPK selanjutnya.

"Saya akan selesaikan tugas saya selaku Ketua KPK sampai Desember 2023 dengan sungguh-sungguh."

"Pada rentang waktu tersisa tersebut, saya pastikan tidak akan ada proses penegakan hukum yang cacat hukum di KPK."

"Dan itulah warisan yang akan saya berikan kepada KPK, untuk diteruskan meski posisi kepemimpinan telah berganti," kata Firli kepada Tribunnews, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Soal Peluang Gabung KIB, Politisi PDIP: Bangun Bangsa Tidak Bisa Dilakukan Sendiri

Sementara, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, komisioner yang baru dilantik pada akhir 2022 menggantikan Lili Pintauli Siregar, belum memikirkan ihwal kelanjutannya di komisi antikorupsi.

"Saya belum memikirkan masalah itu," ujar Johanis kepada Tribunnews, Senin (9/1/2023).

Sesuai UU KPK, masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun.

Baca juga: Formappi: DPR Konsisten Jadi Mitra Setia Pemerintah, Bukan Pengawas Kritis

Berikut ini pasal yang mengatur soal kepemimpinan komisioner KPK:

Pasal 30

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.

(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

(3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

(4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan penerimaan calon.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved